Pakar UGM soal Syarat Baru Pencalonan Pilkada: MK Mencoba Insaf

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 23 Agu 2024 08:26 WIB

Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar mengapresiasi putusan MK No. 60 dan 70 mengenai syarat pencalonan Pilkada 2024. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar namalain Uceng turut audiensi berbareng sejumlah aktivis 98 dan mahasiswa dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis (22/8). (CNN Indonesia/Yulia Adiningsih)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar alias Uceng turut audiensi berbareng sejumlah aktivis 98 dan mahasiswa dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis (22/8).

Dalam audiensi itu Uceng mengapresiasi putusan MK No. 60 dan 70 mengenai syarat pencalonan Pilkada. Menurut Uceng, putusan itu memperlihatkan bahwa MK tengah mencoba insaf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedatangan ke sini saya kira, minta maaf teman-teman dari MK, saya kira MK sedang mencoba insaf," kata Uceng di depan Jubir MK Fajar Laksono dan perwakilan MKMK Yuliandri.

Uceng menyebut MK telah melenceng saat memutus perkara 90 mengenai syarat usia minimum capres-cawapres akhir tahun lalu.

Putusan itu seakan sengaja memberikan karpet merah agar anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka melenggang di Pilpres 2024.

Beberapa hari lampau MK mengeluarkan putusan nan menurut Uceng mendukung suasana demokrasi.

Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan mengenai Pilkada 2024, ialah gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui putusan 60, MK menyatakan partai alias campuran partai politik peserta pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD.

Partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Syarat parpol dan campuran parpol bisa mengusung paslon ialah memperoleh bunyi sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Kemudian, lewat putusan 70, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala wilayah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.

"Apa nan ditegakkan oleh MK saya kira adalah koridor nan pas, jika kita bicara soal demokrasi," ujarnya.

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional