Pansel Cecar Johanis Tanak: Harun Masiku Ini soal Teknis atau Politik?

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 mencecar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengenai pencarian buron mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang hingga sekarang belum membuahkan hasil.

Johanis Tanak menjadi satu dari 20 kandidat calon ketua KPK nan mengikuti seleksi dengan agenda wawancara pada Rabu (18/9) ini di Kantor Sekretariat Negara.

"Saya mendapatkan banyak pertanyaan dari wartawan. Di WA (WhatsApp) saya banyak sekali bertanya, kira-kira capim ke depan mau enggak menuntaskan beragam kasus KPK nan belum tuntas? Pertanyaan saya misalnya kasus Harun Masiku. Apakah itu menurut bapak masalah teknis mencari orang ataukah ini masalah politis?" tanya Wakil Ketua Pansel Arif Satria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johanis mengatakan pencarian Harun nan hingga sekarang belum menemui titik terang hanya masalah teknis saja. Ia membandingkan KPK nan tidak mempunyai banyak personel selaiknya abdi negara penegak norma lain.

Ia pun menambahkan KPK sampai saat ini tetap terus bekerja memburu Harun. Satu di antaranya dengan mengusulkan permintaan agar tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR 2019-2024 itu dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami tetap (melakukan) pemantauan terus dan melakukan koordinasi dengan semua pihak. Mohon izin seingat saya dua alias tiga minggu nan lampau saya tetap memaparkan masalah itu," kata Johanis.

"Terus terang kami memang melakukan penyadapan juga, kami juga ada mendapatkan telepon nomor WA, tapi menurut info nan kami terima, minta maaf jika saya buka di sini saja, saya kira krusial juga untuk diketahui bahwasanya beliau itu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat nan lain," sambungnya.

Ia mengatakan KPK juga sudah menghubungi pihak family Harun namun hasilnya nihil.

"Personel kami juga mencoba manakala ada informasi, turun seperti halnya melakukan OTT itu, tapi sampai dengan saat ini juga kami belum bisa menemukan pak," kata Johanis.

Johanis menjelaskan perihal tersebut untuk menunjukkan KPK tidak mendiamkan Harun. Ia memastikan lembaga antirasuah terus bekerja tanpa intervensi, hanya saja belum sukses menangkap dan memproses norma Harun.

Harun Masiku berhadapan dengan norma lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas nan lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan duit sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu nan divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain nan juga diproses norma KPK dalam kasus ini ialah orang kepercayaan Wahyu nan berjulukan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa penyelenggara KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional