Pansel Pelajari Putusan Etik Dewas KPK, Nasib Nurul Ghufron Tamat?

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 09 Sep 2024 11:35 WIB

Pansel bakal mempelajari putusan kode etik Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK nan sudah masuk tahap seleksi calon ketua KPK. Ilustrasi Pansel KPK respons capim pelanggar etik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi untuk periode 2024-2029 mengatakan bakal mempelajari putusan kode etik Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK sekaligus kandidat nan hingga sekarang tetap memperkuat dalam tahap seleksi calon pimpinan KPK.

Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh mengatakan semua masukan dari publik termasuk lembaga mengenai perihal rekam jejak calon pasti bakal dipelajari.

"Semua masukan rekam jejak bakal dipelajari dan dievaluasi," ujar Ateh saat dikonfirmasi mengenai putusan etik Nurul Ghufron melalui pesan tertulis, Senin (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengimbau pansel untuk tidak meloloskan calon ketua dan personil Dewas KPK untuk periode 2024-2029 nan terbukti abnormal etik.

Hal itu disampaikan Syamsuddin usai sidang pembacaan putusan kode etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (6/9) petang.

"Kami mengimbau ya kepada pansel ketua dan dewas KPK agar siapa pun nan mempunyai abnormal etik itu tidak diloloskan sebagai ketua maupun dewas KPK," kata Syamsuddin.

"Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," sambungnya.

Sementara itu, setelah menjalani sidang, Jumat (6/9) petang, Nurul Ghufron menyerahkan nasib sepenuhnya kepada pansel capim KPK. Ia mengatakan tidak bisa memengaruhi independensi pansel.

"Saya pasrahkan kepada pansel saja," kata Ghufron di Kantor Dewas KPK.

Ghufron termasuk ke dalam 40 orang capim KPK nan hingga sekarang tetap bertahan. Beberapa waktu lalu, mereka menjalani tes penilaian profil alias profile assessment.

Adapun Ghufron dijatuhi hukuman sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai ketua KPK untuk kepentingan pribadi.

Ia dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK.

Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai ketua KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.

Ghufron mau Andi Dwi Mandasari (ADM) nan merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang. Keinginan itu akhirnya dipenuhi oleh Kasdi.

Komunikasi perihal permohonan mutasi ADM dilakukan berbarengan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan nan sedang ditangani oleh KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan personil DPR RI.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional