CNN Indonesia
Selasa, 19 Nov 2024 11:14 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Rapat Paripurna kedelapan DPR Masa Sidang I 2024-2025 resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Selasa (19/11).
Paripurna pengesahan RUU DKJ digelar sehari setelah RUU tersebut disahkan di tingkat satu Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/11) malam. Delapan fraksi menyetujui RUU DKJ dibawa ke Paripurna dan hanya PKS nan memberi catatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ bisa disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
"Setuju," jawab personil majelis nan hadir.
Revisi UU DKJ secara umum tak mengubah pasal-pasal di dalamnya. Baleg DPR hanya menambahkan empat pasal baru itu mengenai nomenklatur DKI menjadi DKJ. Masing-masing ialah Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.
Penambahan empat pasal pada RUU DKJ mengatur soal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada personil DPR, DPRD, dan DPD nan terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024.
Hingga buletin ini ditulis, CNNIndonesia, tetap berupaya mendapat naskah salinan final hasil revisi.
Rapat pembahasan pun dilakukan singkat. Baleg DPR persis hanya sehari membahas rumusan empat pasal tersebut untuk disahkan dibawa ke Paripurna hari ini. Rapat itu digelar setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR pada Selasa (12/11).
(thr/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.