Kejagung Bantah Tak Beri Tom Lembong Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 19 Nov 2024 13:00 WIB

Kejaksaan Agung menyatakan telah memenuhi kewenangan Tom Lembong sebagai tersangka untuk menunjuk kuasa norma sendiri. Kejaksaan Agung menyatakan telah memenuhi kewenangan Tom Lembong sebagai tersangka untuk menunjuk kuasa norma sendiri. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dalil kuasa norma Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) bahwa pihaknya tak memberikan kesempatan kepada eks Menteri Perdagangan itu untuk menunjuk sendiri tim penasihat hukum.

Jaksa Kejagung Teguh A menyatakan telah memenuhi kewenangan Tom Lembong sebagai tersangka untuk menunjuk kuasa norma sendiri.

"Penasihat norma nan telah ditunjuk oleh pemohon ialah kerabat Eko Purnomo SH MH turut menandatangani BAP tersangka tersebut," kata Teguh dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, lanjut Teguh, Tom Lembong mengubah tim kuasa norma nan sempat ditunjuk saat awal ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut kuasa norma Tom Lembong nan sekarang dipimpin Ari Yusuf Amir selalu mendampingi Tom saat diperiksa sebagai tersangka.

"Selanjutnya pemohon baru melakukan penunjukkan penasihat norma sendiri berasas surat kuasa penunjukkan penasihat norma tanggal 30 oktober 2024 kepada Ari Yusuf Amir dan kawan kawan," ujar dia.

Sebelumnya, kuasa norma Tom Lembong, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan Kejagung diduga mempersiapkan penasihat norma untuk mendampingi Tom.

Sugito mengatakan tindakan Kejagung tersebut tidak mengimplementasikan perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, termasuk kepada seorang tersangka sejak saat menahannya. Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 54, 55 dan 57 Ayat (1) KUHAP.

"Bahwa berasas kebenaran dan dalil tersebut di atas, dengan demikian telah terbukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara a quo, termohon tidak memberikan hak-hak pemohon sesuai dengan Pasal 54, 55 dan 57 Ayat (1) KUHAP. Dengan demikian, sudah semestinya penetapan pemohon sebagai tersangka dalam perkara ini dinyatakan tidak sah," kata Sugito saat membacakan permohonan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11).

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional