Parpol Boleh Tak Usung Calon atau Abstain di Pilkada 2024

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 09 Agu 2024 12:25 WIB

Partai politik diperbolehkan tidak mengusung calon kepala wilayah alias abstain pada gelaran pilkada. Partai politik diperbolehkan tidak mengusung calon kepala wilayah alias abstain pada gelaran pilkada. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Partai politik (parpol) diperbolehkan tidak mengusung calon kepala wilayah alias abstain pada gelaran pilkada. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 40 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan alias hukuman unik bagi partai politik nan tak mengusung kandidat calon kepala daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 40 ayat (1) itu hanya mengatur secara spesifik syarat parpol alias campuran parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen jumlah bangku DPRD alias 25 persen dari akumulasi perolehan bunyi sah dalam Pileg DPRD.

Pasal 40 ayat (4) UU Pilkada juga hanya mengatur parpol alias campuran parpol dapat mengusulkan satu pasangan calon.

Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin juga menyebut tak ada pengondisian parpol untuk mendorong kejuaraan dalam pilkada.

"Dan itu berakibat bisa adanya calon tunggal juga di satu daerah. Dan keberadaan calon tunggal ini kan tanda enggak ada ketentuan nan memberikan hukuman untuk memaksa partai," kata Usep beberapa waktu lalu.

Usep menilai persoalan mendasar di UU Pilkada bukan lantaran tak ada hukuman bagi partai jika tak mengusung kandidat. Namun justru pencalonan kandidat nan berat menjadi persoalan utama sehingga suasana kompetitif menjadi kecil.

"Jadi masalahnya di syarat kejuaraan kita nan berat. Di calon independen itu KTP sudah dukungannya kudu banyak dan formatnya kudu sensus, bukan sampling. Dan lembut saja syarat periode pemisah 20 persen jumlah bangku DPRD alias bunyi 25 persen," ujarnya.

(khr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional