TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh menolak kebijakan potong gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera diberlakukan saat ini. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan iuran Tapera bakal semakin memberatkan kondisi ekonomi buruh.
"Partai Buruh dan KSPI sedang mempersiapkan tindakan besar-besaran untuk menolak Tapera," kata Said Iqbal melalui keterangan resmi, Rabu, 29 Mei 2024. Aksi tersebut sekaligus untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Said Iqbal mengatakan program Tapera tetap perlu dikaji ulang. Program ini belum bisa dijalankan lantaran belum ada kejelasan. Ia juga menilai potongan penghasilan 3 persen per bulan untuk Tapera, mustahil bisa membantu pekerja bisa mempunyai rumah.
Pasalnya jika dihitung-hitung, Said menuturkan, iuran nan dihimpun peserta tidak cukup untuk membeli rumah ketika sudah pensiun alias kena pemutusan hubungan kerja. Ia menuturkan, bayaran rata-rata pekerja di Indonesia saat ini Rp 3,5 juta per bulan. Jika mengikuti Tapera, pendapatan bersihnya berkurang 3 persen alias Rp 105.000 per bulan allias Rp 1.260.000 per tahun. Bila tabungan ini dikumpulkan 10 hingga 20 tahun, duit nan terkumpul baru Rp 12,6 juta hingga Rp 25,2 juta.
"Apakah dalam 10 tahun ke depan ada rumah seharga Rp 12,6 juta? Kalaupun ditambah untung upaya dari Tapera, tetap tidak mungkin bisa digunakan pekerja untuk mempunyai rumah," ujar Said Iqbal.
Selain tidak jelas, Said Iqbal mengatakan iuran Tapera bakal menekan daya beli pekerja lantaran saat ini pekerja terjebak dalam bayaran murah. Karena itu, alih-alih mewajibkan Tapera, Said Iqbal menyebut pemerintah kudu lebih dulu meningkatkan bayaran pekerja dengan mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
Kemudian untuk masalah perumahan, Said Iqbal mengatakan negara nan semestinya datang dan menyediakannya untuk rakyat. Pemerintah, kata dia, bisa menyediakan rumah murah, sebagaimana agunan kesehatan dan kesiapan pangan murah. Hal ini berbeda dengan program Tapera lantaran pemerintah tidak bayar iuran sama sekali.
"Pemerintah hanya jadi pengumpul iuran rakyat dan buruh. Ini tidak setara lantaran kesiapan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi kewenangan rakyat," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut.
Kebijakan pemotongan bayaran pekerja swasta sebesar 3 persen untuk Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Beleid nan merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 ini, diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menuturkan iuran nan dikeluarkan pekerja swasta bakal menjadi tabungan. Ia menepis dugaan bahwa iuran Tapera tidak bakal kembali ke pekerja.
“Tapera itu tabungan. Bukan (gaji) dipotong, lalu hilang,” kata Basuki di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Selasa, 28 Mei 2024. “Manfaatnya, (pekerja) bisa bikin rumah.”
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menyatakan pemerintah sudah memperhitungkan kebijakan pangkas penghasilan 3 persen untuk Tapera ini. Ia mengatakan faedah Tapera ini bisa dirasakan ketika program ini sudah berjalan.
RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Jokowi Rencanakan Potong Gaji Pekerja 3 Persen untuk Tapera, Ketahui Sumber Dana Tabungan Perumahan Rakyat