Partai Buruh Tolak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Ancam Demo Besar

Sedang Trending 5 hari yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 19 Nov 2024 17:26 WIB

Partai Buruh dan KSPI menolak rencana pemerintah untuk meningkatkan PPN menjadi 12 persen pada 2025. Ancam demo besar. Foto ilustrasi. Partai Buruh dan KSPI menolak rencana pemerintah untuk meningkatkan PPN menjadi 12 persen pada 2025. Ancam demo massal. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah untuk meningkatkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen pada 2025.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menakut-nakuti bakal demonstrasi jika rencana itu tidak dibatalkan.

"Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan tidak meningkatkan bayaran minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI berbareng serikat pekerja lainnya bakal menggelar mogok nasional nan melibatkan 5 juta pekerja di seluruh Indonesia," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai rencana pemerintah itu bakal memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil. Buruh memprediksi kenaikan PPN 12 persen bakal menurunkan daya beli secara signifikan dan mengakibatkan kesenjangan sosial nan lebih dalam.

Selain itu, menjauhkan sasaran pertumbuhan ekonomi nan diharapkan mencapai 8 persen. Iqbal beranggapan kenaikan PPN menjadi 12 persen juga bakal berakibat langsung pada kenaikan nilai peralatan dan jasa.

Sementara itu, kata dia, kenaikan bayaran minimum nan mungkin hanya berkisar 1-3 persen tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat.

"Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip dengan style kolonial nan membebani rakyat mini demi untung segelintir pihak," tuturnya.

Bertalian dengan itu, Partai Buruh meminta pemerintah meningkatkan bayaran minimum 2025 sebesar 8-10 persen. Lalu, menetapkan bayaran minimum sektoral nan sesuai dengan kebutuhan tiap sektor.

Berikutnya, meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan perseorangan kaya.

PPN bakal naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Kenaikan ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid itu, ditetapkan PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.

(thr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional