Paslon Tunggal vs Kotak Kosong Dimungkinkan Terjadi di Pilkada 2024

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pasangan calon tunggal dimungkinkan terjadi di Pilkada 2024 lantaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota alias UU Pilkada mengakomodasi dan mengatur secara rinci pelbagai persyaratannya.

Pasal 54C Ayat (1) huruf a mengatur paslon tunggal dimungkinkan jika tak ada lagi pasangan lain nan mendaftar hingga berakhirnya masa penundaan dan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran.

"Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam perihal memenuhi kondisi: a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon nan mendaftar dan berasas hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat," bunyi Pasal 54C Ayat (1) huruf a.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, UU Pilkada juga mengatur Paslon tunggal bisa terjadi jika terdapat kondisi awalnya ada lebih dari satu calon nan mendaftar, namun hanya ada satu pasangan nan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.

"Terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon nan mendaftar dan berasas hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon nan dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan berakhirnya masa sampai pembukaan dengan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon nan mendaftar alias pasangan calon nan mendaftar berasas hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat nan mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon," bunyi Pasal 54C Ayat (1) huruf b.

Kemudian terdapat prasyarat lain ketika parpol alias koalisi parpol pengusung tidak mengusulkan kandidat pengganti jika pasangan nan awalnya diusung berhalangan tetap ketika masa kampanye dimulai hingga hari pemungutan suara.

Kemudian Paslon tunggal juga bisa terjadi ketika pasangan calon ada nan dikenakan hukuman pembatalan sebagai peserta Pilkada.

Bagaimana sistem pencoblosan calon tunggal?

UU Pilkada juga mengatur proses pemilihan jika hanya ada Paslon tunggal di suatu daerah.

Nantinya, proses Pemilihan dilaksanakan dengan menggunakan surat bunyi nan memuat dua kolom. Satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom lainnya kosong nan tidak bergambar. Kemudian pemberian bunyi dilakukan dengan langkah mencoblos.

Kemudian, UU Pilkada pada Pasal 54D Ayat (1) mengatur KPU Provinsi alias Kabupaten/Kota dapat menetapkan Paslon tunggal jika mendapatkan bunyi lebih dari 50 persen bunyi sah.

Namun, jika perolehan bunyi paslon tunggal ini kurang dari 50 persen, maka pasangan calon tunggal ini boleh mencalonkan lagi dalam Pilkada berikutnya. Pilkada berikutnya diulang kembali pada tahun berikutnya alias dilaksanakan sesuai dengan agenda nan dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

"Dalam perihal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, alias penjabat Walikota," bunyi Pasal 54D Ayat (4).

Dikutip di laman resmi Bawaslu, Bawaslu mencatat pada Pilkada 2015 hanya ada tiga calon tunggal di tiga wilayah. Kemudian pada Pilkada 2017 bertambah menjadi sembilan calon tunggal.

Lalu dalam Pilkada 2018 bertambah menjadi 16 calon tunggal, dan Pilkada 2020 naik menjadi 25 calon tunggal.

(rzr/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional