Pasutri di Bali Aniaya Anak Balitanya hingga Patah Tulang

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Denpasar, CNN Indonesia --

Pasangan suami istri alias pasutri asal Jember, Jawa Timur, berinisial APS (22) dan ATH (22) ditangkap kepolisian Polres Badung, Bali, lantaran diduga menganiaya anaknya nan tetap balita berinsial MRS (4).

"Pelaku (APS) merupakan ayah tiri korban dan pelaku (ATH) ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP M Said Husen, Rabu (30/10).

Akibat penganiayaan tersebut, korban balita itu patah tulang paha kanan dan bahu kiri serta infeksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penganiayaan kepada korban terjadi pada Senin (28/10) di indekos pelaku di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung Bali.

Penganiayaan tersebut viral di media sosial. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi indekos nan ditempati korban berbareng APS dan ATH di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Badung.

Selanjutnya, polisi mencari pelaku dan berhasil menangkap mereka. Korban juga mendapat perlindungan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku, penganiayaan dilakukan berkali-kali lantaran emosi menghadapi tingkah laku anaknya saat rewel.

Pengakuan ayah tirinya, korban dipukul dengan beragam langkah baik tangan kosong maupun alat.

Beberapa di antaranya memukul tangan pada bagian punggung, paha belakang, kaki kanan dan mencubit di dada, paha. Atau, menggigit di bagian perut samping kanan, menggigit di punggung bagian atas kanan, memukul menggunakan kemoceng alias sapu bulu di bagian kaki kanan dan kiri, disertai mendorong hingga jatuh nan mengakibatkan paha atas kaki kanan korban patah.

"Kejadian penganiayaan terjadi di waktu nan berbeda selama kurang lebih satu bulan," ujar Said.

Sementara itu, pelaku ATH alias ibu korban menjelaskan dirinya juga menganiaya anaknya saat rewel alias menangis.

Pelaku mengaku pernah melempar korban dengan telepon genggam, mencubit bibir korban hingga luka dan mengeluarkan darah dan memukuli korban.

"Terkait kejadian tersebut korban dirawat di salah satu rumah sakit dengan hasil diagnosa master korban mengalami patah tulang paha kanan, pada bahu kiri diduga patah tulang. Dengan hasil laboratorium sel darah merah menurun, sel darah putih menurun, korban mengalami demam lantaran diduga ada jangkitan pada tubuh," ujarnya.

Terhadap kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23, Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan alias Pasal 351 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1, Tahun 1946 tentang peraturan norma pidana dengan ancaman balasan sekitar 6 tahun penjara.

(kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional