PBNU Bentuk PT Kelola Tambang, Bendum Gudfan Arif Penanggung Jawab

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 07 Jun 2024 07:32 WIB

PBNU membentuk PT untuk mengelola tambang. Ketua Umum PBNU Gus Yahya mengenalkan sosok Bendahara Umum Gudfan Arif sebagai penanggung jawab PT. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. PBNU resmi membentuk PT untuk mengelola tambang menyambut kebijakan pemerintah soal pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan. (CNN Indonesia/Tunggul)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengaku telah membentuk sebuah perseroan terbatas (PT) untuk mengelola izin tambang nan diberikan pemerintah kepada NU.

"Kemudian SDM nan kita punya, ya kita sudah bikin PT-nya. Kita sudah punya PT," kata laki-laki nan berkawan disapa Gus Yahya itu di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (6/6).

Meski begitu, Gus Yahya tak merinci lebih jauh soal pembentukan PT untuk mengelola tambang ini. Ia hanya mengatakan Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif sebagai pihak penanggung jawab atas penyelenggaraan PT tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Yahya apalagi memperkenalkan Gudfan merupakan pengusaha tambang nan mempunyai kapabilitas mengurus perihal ini.

Dikutip di laman resmi NU, Gudfan merupakan sosok pemilik merangkap komisaris dan dewan di beberapa perusahaan nan bergerak di beragam bagian seperti minyak dan gas, petrokimia, info dan telekomunikasi (IT), serta pertambangan batubara.

"Dan penanggung jawab utama bendaharawan umum nan pengusaha tambang, dia mungkin bagian segelintir tadi itu. Tapi paling tidak dia punya jaringan dari organisasi tambang ini," kata Gus Yahya.

Gus Yahya mengatakan kebijakan pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan sebagai afirmasi. Ia mengatakan afirmasi ini sebagai langkah baik agar tambang tak hanya dikuasai segelintir orang.

Ia juga memastikan PBNU sampai saat ini belum mengetahui letak konsesi tambang nan bakal diberikan oleh pemerintah. Ia mengatakan PBNU baru mengusulkan izin kepada pemerintah.

"Nah kelak jika dikasih letak ini, ini kita lihat dan kita tawar. Ini soal tawar menawar juga. 'ini jangan di sini dong'," kata dia.

Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara memberikan karpet merah ke organisasi keagamaan seperti NU untuk mengelola tambang.

Setelah PP ini terbit, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terang-terangan berjanji bakal memberi konsensi tambang batu bara besar kepada PBNU.

(rzr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional