PDIP Dukung Revisi UU TNI Tambah Masa Usia Pensiun

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Fraksi PDIP di DPR mendukung revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI nan mengatur perubahan masa usia pensiun bagi prajurit dan perwira militer.

Dukungan itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP, Utut Adianto. Namun, Utut mengatakan pihaknya tetap bakal mencermati sejumlah poin usulan dalam revisi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sekali lagi kita bakal prinsipnya setuju. Tinggal kelak catatannya seperti apa. Karena kita belum mau lihat draf aslinya naskah akademiknya," kata Utut di kompleks parlemen, Rabu (12/6).

Saat ini, kata Utut, pihaknya tetap menunggu Surat Presiden (Surpres) dan naskah akademik sebelum Rancangan UU TNI resmi dibahas di DPR.

Utut menyoroti sejumlah poin usulan revisi dalam UU TNI, terutama menyangkut penambahan usia pensiun dan penempatan TNI di lembaga sipil.

Menurutnya, penambahan masa usia pensiun berangkaian dengan postur anggaran. Dia menilai poin revisi itu kudu betul-betul dihitung.

"Yang kudu kita itung juga finansial keahlian finansial negara kita. Ini kan TNI AD sekitar 405 ribu [anggota], AL 70 ribu berfaedah 470 ribu, AU 40 berfaedah 515 ribu. Nah ini deploymentnya seperti apa, termasuk formasinya," katanya.

Poin kedua, menyangkut soal penempatan TNI di lembaga sipil dari semula 10 bisa bertambah sesuai kebijakan presiden. Utut mengaku tak mempermasalahkan perihal itu sepanjang orang-orang nan diberi tugas mempunyai kapabilitas di bisa bidangnya.

Secara umum, Utut enggan berkomentar soal polemik dalam sejumlah usulan dalam RUU TNI. Sebab, hingga sekarang pemerintah belum mengirimkan Surpres dan naskah akademik untuk memulai pembahasan RUU tersebut.

"Nanti kita, saya nggak bisa jawab ini, saya kudu baca dulu naskah akademiknya ya. Karena jika jawab kelak dari sisi saya, kan kita kudu tahu sisi mereka apa," katanya.

Draf revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur perpanjangan pemisah usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

RUU juga membuka kesempatan prajurit aktif bisa menduduki kedudukan di kementerian alias lembaga negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) RUU TNI.

Dalam RUU tersebut dijelaskan setidaknya ada 10 bagian kementerian alias lembaga negara nan bisa diduduki prajurit TNI aktif. Namun, tak menutup kesempatan prajurit TNI aktif bisa menduduki kedudukan di luar 10 kementerian/lembaga tersebut jika keahliannya dibutuhkan.

(thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional