Jakarta, CNN Indonesia --
Pengurus PDIP pusat tetap berupaya menjelaskan info tentang berita Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) personil DPR RI nan melibatkan Harun Masiku.
Ketua DPP PDIP bagian Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyatakan partainya baru bakal menyatakan sikap resmi jika berita tentang penetapan tersangaka Hasto tersebut sudah tervalidasi.
"Saya baru baca di media dan belum dapat info nan jelas. Kami tetap mencari tahu kebenaran info ini, kelak partai bakal menyatakan sikap," ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny mengatakan jika penetapan Hasto ini benar, maka persoalan ini sangat berbau politis, mengingat Hasto belakangan terbilang lantang menyampaikan kritik terhadap perkembangan kerakyatan di Indonesia.
"Kalau buletin ini benar, penetapan tersangka sekjen ini beda dengan kasus-kasus lain. Ini kasus sangat politis, muncul lagi sejak sekjen bersikap kritis terhadap pemilu dan menyampaikan banyak kritik terhadap kualitas kerakyatan kita," ujar Ronny.
Kabar penetapan Hasto sebagai tersangka sebelumnya telah dikonfirmasi oleh sumber CNNIndonesia.com di internal KPK. Nama Hasto sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya investigasi ialah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dia juga menyertakan Sprindik nan memuat nama Hasto sebagai tersangka.
"Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan investigasi dugaan tindak pidana korupsi nan dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku," demikian quote Sprindik tersebut.
Gelar perkara alias pembeberan mengenai Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Harun Masiku nan merupakan eks calon personil legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan nan saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas nan lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan duit sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.
Terdapat dua orang lain nan juga diproses norma KPK dalam kasus ini ialah orang kepercayaan Wahyu nan berjulukan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa penyelenggara KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
(thr/gil)
[Gambas:Video CNN]