CNN Indonesia
Rabu, 15 Mei 2024 17:24 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDIP, Sturman Panjaitan mengkritik usulan revisi patokan pemisah maksimal jumlah kementerian dalam UU Kementerian Negara nan sekarang sedang dibahas.
Menurut Sturman, usul perubahan dengan menghapus pemisah maksimal jumlah kementerian sebanyak 34 tidak memenuhi unsur efisiensi. Menurut dia, presiden ke depan tak bisa sepenuhnya menentukan jumlah kementerian hanya lantaran mempertimbangkan aspek efektivitas.
"Jadi efisiensi ini perlu diperhatikan juga. Tidak bisa hanya efektivitas. Memang untuk membunuh seekor nyamuk pakai peledak itu efektif. Tapi tidak efisien," kata Sturman dalam lanjutan rapat RUU Kementerian Negara di Baleg DPR, Rabu (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara perlu mencantumkan arti efektif dan efisien dalam usul perubahan Pasal 15 nan bakal diubah.
"Kek mana nan nama efisien? Kek mana nan efektif itu? Kalau tidak kelak orang sesuai nalarnya masing-masing. Ini kudu diperhatikan," kata Sturman.
Selain itu, Sturman juga mengusulkan agar DPR nantinya bisa menjadi pihak nan kudu bisa dimintai masukan sebelum presiden menunjuk dan membentuk kementerian pembantunya. Sebab, DPR mau tidak mau ke depan bakal menjadi mitra pemerintah.
Soal efisiensi, Sturman memandang bahwa selama ini perihal itu menjadi aspek pertimbangan krusial terhadap pembangunan di daerah. Menurut dia, kemauan Pemda nan tidak bisa dipenuhi pemerintah pusat bukan lantaran aspek efektivitas melainkan efisiensi.
"Kenapa kepala wilayah minta pengembangan wilayah nggak bisa, lantaran memang efisiensi bukan efektivitas. Ini perlu diperhatikan juga pimpinan, sehingga kelak jika memang mungkin dimasukkan juga dia dalam pasal penjelasan," katanya.
Menjawab perihal itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengaku setuju dengan poin usulan efisiensi pemerintahan ke depan. Menurut dia, DPR kudu percaya pemerintah bakal bertanggung jawab ke depan.
Namun Supratman memandang poin usulan agar DPR bisa memberi masukan atas kabinet sebelum dibentuk Presiden, perihal itu tak bisa dilakukan. Sebab, sistem tersebut hanya bertindak dalam pemerintah parlementer.
"Satu nan paling krusial adalah, sangat tidak mungkin adalah presiden membentuk kabinetnya kemudian kudu persetujuan DPR kelak jadi parlementer pak. Tapi jika efisiensi itu kita satu bunyi Pak," kata Supratman.
(thr/gil)
[Gambas:Video CNN]