PDIP Lampung Protes KPU Diskualifikasi Wahdi-Qomaru dari Pilkada Metro

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Bandarlampung, CNN Indonesia --

PDIP Lampung memprotes mengenai KPU Metro nan mendiskualifikasi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Metro 2024, Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman.

PDIP selaku partai pengusung Wahdi-Qomaru menilai pengumuman nan dikeluarkan KPU Metro seperti surat kaleng.

"Sejauh ini kami memandang ini adalah surat kaleng. Enggak ada itu, enggak ada. Pertama kudu melalui surat keputusan, jadi norma tata negara ini jangan dimainkan. Ini adalah sebuah produk norma nan berpotensi ke proses tata negara," kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Watoni Noerdin, Rabu (20/11) dikutip detikSumbagsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi jika surat itu sudah ada pasti dia bakal mewakili produk Tata Usaha Negara (TUN). Kalau ini kan enggak, jangan membikin kegaduhan di masa injury time ini," sambungnya.

Pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada serentak 2024 sisa sepekan alias tujuh hari lagi ialah pada 27 November 2024.

Watoni menilai semestinya KPU memikirkan secara cermat, lantaran hasil putusan pengadilan terhadap kasus Qomaru Zaman tidak ada keputusan diskualifikasi.

"Dan kudu dipikirkan secara cermat, lantaran itu tidak ada potensi dari putusan pengadilan di Metro itu untuk didiskualifikasi, itu jika kita memandang dari kondisi hukum. Tapi, jika dari sisi norma ketatanegaraannya ini bukan menjadi produk norma ketatausahaan negara, lantaran dia tidak memakai kop resmi," paparnya.

"Kemudian tidak ada penanggung jawab. Itu (surat) itu bukan resmi loh, Bawaslu aja menyatakan tidak ada indikasi didiskualifikasi. Mereka mengatakan bahwa dan itu berkarakter saran kepada KPU. Ini tidak dan Bawaslu belum melakukan apa-apa," sambung Watoni.

Atas dasar itu pihaknya, kata Watoni, menolak terhadap diskualifikasi nan dikeluarkan oleh KPU Kota Metro. Watoni juga menegaskan bakal menuntut pengeluaran surat diskualifikasi tersebut.

"Kalau menolak secara norma jelas, jika itu merupakan produk norma kita bakal tuntut. Tapi ini kan dia (surat) belum menjadi syarat produk hukum," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Metro melalui akun media sosial Instagramnya mengumumkan diskualifikasi Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2.

Pembatalan ini buntut Qomaru Zaman nan melanggar pidana Pilkada. Dalam pengumuman tersebut, ada 4 perihal nan menjadi penilaian KPU Metro sehingga membatalkan pasangan tersebut.

Namun hingga kini, pihak KPU Kota Metro belum memberikan keterangan mengenai pengumuman nan sempat diunggah juga di akun media sosial @kpukotametro.

Pada Rabu malam lalu, unggahan pengumuman diskualifikasi Wahdi-Qomaru dari Pilkada Metro 2024 itu sudah dihapus dari akun instagram tersebut.

Mengutip dari detikSumbagsel, pada Rabu malam pukul 18.20 WIB, postingan pengumuman diskualifikasi paslon nomor urut 2 tersebut hilang. Pihak KPU Kota Metro sendiri hingga sekarang belum memberikan keterangan secara resmi atas keputusan mendiskualifikasi pasangan tersebut.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Wahdi-Qomaru, Deswan, mempertanyakan kebenaran surat keputusan KPU Kota Metro nan membatalkan pencalonan Wahdi-Qomaru. Menurutnya hingga sekarang pihaknya belum menerima surat resmi mengenai pembatalan tersebut.

"Sampai saat ini, saya belum menerima surat keputusan dari KPU Metro mengenai info pembatalan. Ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, lantaran pemberitahuan hanya disampaikan melalui laman media sosial KPU Metro tanpa melampirkan surat keputusan nan dimaksud," ujar Deswan, Rabu lalu.

"Kami bakal segera mengonfirmasi kepada KPU untuk mengetahui kebenarannya," imbuhnya.

Pilkada Kota Metro 2024 sebelumnya diikuti dua paslon yakni paslon nomor urut 2 Wahdi-Qomaru, dan paslon nomor urut 1 Bambang Iman Santoso-M Rafieq Adi Pradana.

Wahdi-Qomaru yang merupakan duet petahana didukung koalisi besar nan terdiri atas PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, PAN, PKB, NasDem, PSI PPP, PSI, Garuda, Gelora, Perindo, PBB, Hanura, PKN, Partai Ummat, dan Partai Buruh.

Sementara penantangnya, Bambang-Rafieq diusung Partai Demokrat.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(zai/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional