PDIP Minta DPR Benar-benar Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 22 Agu 2024 13:38 WIB

PDIP menegaskan DPR tak perlu melakukan revisi UU Pilkada. Mereka juga menyatakan DPR kudu menjaga muruah. Ilustrasi demonstrasi. PDIP minta RUU Pilkada betul-betul batal disahkan DPR. Jangan hanya ditunda. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Aria Bima berambisi DPR betul-betul membatalkan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Aria menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) terhadap sejumlah pasal di UU Pilkada berkarakter final dan mengikat.

Selain itu, kata dia, KPU bisa langsung melaksanakan putusan MK tanpa perlu ada revisi UU Pilkada. Dia mencontohkan pemberlakuan pasal tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden saat pendaftaran Pilpres 2024.

"Sebetulnya sudah diputuskan MK, tanpa ada keputusan perubahan pun KPU sudah bisa melaksanakan. Seperti pada usia perubahan usia capres dan cawapres," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara otomatis langsung bisa dilaksanakan oleh KPU dengan mengubah PKPU," ucapnya.

Aria menilai pembatalan pengesahan RUU Pilkada bisa jadi langkah DPR untuk memperbaiki gambaran nan selama ini terpuruk di mata publik. Ia menegaskan DPR kudu menjaga muruah dengan dengan mendengarkan bunyi rakyat.

"Bisa ada corrective action di Bamus untuk bisa menjaga muruah di DPR, ini sesuai nan menindaklanjuti alias menguatkan keputusan MK, bukan justru membegal MK," jelas dia.

Pada Rabu (21/8), DPR dan pemerintah setuju terhadap revisi UU Pilkada Nomor 10/2016. Rapat pembahasan itu hanya berjalan selama tujuh jam.

PDIP jadi satu-satunya fraksi di DPR nan menolak revisi UU Pilkada itu. Materi nan disepakati dalam pembahasan itu justru menghidupkan kembali periode pemisah pencalonan kepala wilayah nan sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Selain itu, DPR dan pemerintah menyepakati syarat usia calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik, bukan saat pendaftaran. Hal ini juga bertentangan dengan putusan MK.

Pada Kamis ini, DPR sedianya mengagendakan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Namun, rapat paripurna ditunda lantaran personil majelis peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Pada saat nan sama, sejumlah golongan masyarakat sipil menggelar tindakan demonstrasi besar-besaran di depan gedung DPR dan letak lainnya hari ini menolak pengesahan UU Pilkada.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional