PDIP Sebut Pimpinan Sepakat Tak Ada Revisi UU MD3

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Said Abdullah, memastikan tidak bakal ada revisi terhadap UU MD3 hingga akhir periode DPR pada Oktober 2024 mendatang.

Said mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan para ketua partai politik soal RUU MD3, termasuk Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, agar RUU tersebut tak diutak-atik hingga akhir periode DPR nan tersisa tak lebih dari tiga bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kami sudah berkomunikasi dengan para ketua partai politik, dan Pak Dasco statement punya clear and clean, tidak bakal ada perubahan, tidak bakal ada revisi terhadap Undang-Undang MD3," kata dia di kompleks parlemen, Selasa (6/8).

Namun, menurut Said, kesempatan untuk merevisi tetap terbuka setelah pelantikan DPR periode baru. Jika semua fraksi berkehendak, kata dia, revisi tetap bisa dilakukan asal menjadi kebutuhan bersama.

"Kalau mau dirubah, pasca pelantikan 1 Oktober, sesudah itu ada kemungkinan, jika memang berkemauan semua partai politik, dan memang menjadi kebutuhan kita semua," katanya.

Dalam kondisi itu, Said mengaku tak mempermasalahkan karena Ketua DPR juga sudah dilantik. Said tak mau pihaknya dibenturkan dengan kepentingan perebutan bangku ketua DPR mengenai wacana RUU MD3.

"Sampai saat ini, tidak ada nan berkemauan semua partai politik, dan fraksi, untuk tetap komit menjaga demokrasi, dan segala etik di dalamnya, agar MD3 melangkah terus," katanya.

Kabar revisi UU MD3 sebelumnya disampaikan Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus. Dia mengaku mendengar ada wacana tersebut untuk mempersempit ruang mobilitas PDIP sebagai peraih bunyi terbanyak hasil Pileg 2024.

Bahkan, kata Deddy, revisi itu kabarnya bakal dilakukan melalui Perppu, bukan lewat sistem pembahasan di DPR.

"Yang mengejutkan itu, jika kalian mungkin perlu, ada kabar-kabar, katanya, ada ini perpu MD3, mau dibuat," kata Deddy usai obrolan di area SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Wacana revisi UU MD3 berangkaian dengan patokan pemilihan ketua DPR. Berdasarkan UU MD3 nan bertindak saat ini, ketua DPR bakal diberikan kepada partai dengan perolehan bangku terbanyak hasil pileg. Namun dalam kasus perolehan bangku sama, ketua DPR bakal diberikan kepada partai peraih bunyi terbanyak hasil Pileg.

Sementara, jika bunyi dan bangku tetap sama, opsi terakhir bakal ditentukan berasas persebaran bangku di sejumlah wilayah hasil pemilihan.

Akan tetapi, Golkar pernah mendapat jatah bangku ketua DPR usai Pileg 2014 lalu, meski bunyi mereka kala itu berada di urutan nomor tiga di bawah PDIP dan Gerindra. Oleh karenanya, patokan penentuan bangku ketua DPR tetap berkesempatan berubah jika UU MD3 direvisi.

(thr/rds)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional