PDIP soal Prabowo-Gibran Jadi Pemohon Intervensi di PTUN: Tak Relevan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 09 Jun 2024 16:15 WIB

PDIP keberatan kubu Prabowo-Gibran menjadi pemohon intervensi dalam perkara PDIP dengan KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PDI Perjuangan gugat KPU ke PTUN. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun keberatan kubu Prabowo-Gibran menjadi pemohon intervensi dalam perkara PDIP dengan KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ia beranggapan tak ada relevansi bagi kubu Prabowo-Gibran dalam perkara nan tengah melangkah tersebut.

"Kami menyatakan keberatan disebabkan kami beranggapan tidak ada relevansi, lantaran nan kami gugat KPU bukan paslon," kata Gayus lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Gayus menyatakan mereka tetap menghormati Majelis Hakim PTUN Jakarta nan mengabulkan permohonan intervensi Prabowo-Gibran tersebut.

"Namun lantaran nan memutuskan PTUN untuk bisa masuk ke persidangan PTUN sebagai pihak intervensi, kami menghormati dan menerima putusan sela tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan intervensi oleh Prabowo-Gibran di perkara antara PDIP dengan KPU.

PDIP pada perkara itu menggugat KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan norma lantaran tak menolak pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 lalu.

Dalam pertimbangannya, majelis pengadil menyatakan Prabowo-Gibran merupakan pihak nan berkepentingan dalam perkara tersebut.

"Kepentingan pemohon intervensi tersebut paralel dengan kepentingan Tergugat, sehingga Pemohon Intervensi didudukkan sebagai Tergugat II Intervensi dalam Perkara Nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT," bunyi putusan itu.

(mnf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional