ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 22 Mei 2024 11:20 WIB
Bandung, CNN Indonesia --
Ditreskrimum Polda Jabar, menangkap salah satu DPO nan buron dalam kasus Vina dan Rizky namalain Eky di Cirebon. Pelaku nan ditangkap, berjulukan Pegi Setiawan namalain Perong.
"Sudah ditangkap, atas nama Pegi Setiawan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes (Pol) Surawan, Rabu (22/5).
Surawan mengatakan, Pegi ditangkap pada Selasa (21/5) malam. Buronan itu ditangkap di wilayah Bandung. Tidak disebutkan secara rinci, letak penangkapan Pegi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditangkap di Bandung," katanya.
Polisi sekarang tetap mengejar dua pelaku lainnya, ialah Andi dan Dani. Pegi telah buron selama delapan tahun, pasca kasus ini terjadi di tahun 2016.
Pada kasus ini, ada delapan orang tersangka nan menjalani masa tahanan. Mereka nan telah diadili diantaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.
Tujuh orang dijatuhi balasan masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi balasan penjara delapan bulan
(csr/ugo)
[Gambas:Video CNN]