Pegi Sempat Buron 8 Tahun, Hotman Minta Keluarga Diperiksa Kasus Vina

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 22 Mei 2024 14:42 WIB

Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta seluruh family Pegi Setiawan namalain Perong diperiksa diduga menyembunyikan pelaku kejahatan. Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta seluruh family Pegi Setiawan namalain Perong diperiksa diduga menyembunyikan pelaku kejahatan. (CNN Indonesia/Muhammad Feraldi)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta seluruh family Pegi Setiawan alias Perong, salah satu buron pembunuh Vina di Cirebon nan baru ditangkap, agar ikut diperiksa oleh kepolisian lantaran diduga menyembunyikan pelaku kejahatan.

"Yang satu tertangkap ini minta semua keluarganya diperiksa apakah selama ini ikut alias terlibat obstruction of justice. Sembunyikan pelaku," kata Hotman di IG pribadinya @hotmanparisofficial.

Hotman menjelaskan pihak nan menyembunyikan pelaku kejahatan dapat kenakan Pasal Perintangan Penyidikan atau obstruction of justice. Jika terbukti, maka family Perong dapat dipidana.

"Karena bisa jadi sasaran pidana. Keluarganya bisa dipidana jika terbukti sembunyikan pelaku ini selama ini," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Hotman mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Barat nan telah menangkap Perong nan sempat buron selama delapan tahun lamanya. Kini, tinggal dua buron nan belum tertangkap oleh polisi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon ini ialah Andi dan Dani.

"Terima kasih Polda Jabar, satu DPO sudah tertangkap oleh Polda Jabar. Baru satu dari tiga. Thanks. Semoga nan dua lagi dapat," kata Hotman.

Kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat delapan tahun lampau kembali mencuat ke publik setelah kasusnya diangkat ke layar lebar.

Pasca filmnya viral dan menjadi perbincangan publik, pihak kepolisian menegaskan andaikan kasus tersebut tetap belum ditutup. Aparat juga mengaku tetap terus mengejar pelaku lain nan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini pelaku nan sudah ditangkap ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari delapan orang itu, tujuh di antaranya dijatuhi vonis balasan penjara seumur hidup. Sedangkan Saka hanya divonis 8 tahun penjara lantaran masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.

(rzr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional