Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan Lawan Polisi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 12 Jun 2024 17:48 WIB

Pegi Setiawan mengusulkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi di kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan mengusulkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi di kasus pembunuhan Vina (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pegi Setiawan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung lantaran tidak terima dengan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki nan terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Tergugat dalam perkara ini adalah Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klasifikasi perkara: sah alias tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Bandung, Rabu (12/6).

Laman SIPP PN Bandung belum menampilkan petitum komplit permohonan Pegi. Sidang perdana bakal digelar Senin, 24 Juni 2024.

Pengacara Pegi, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi mengatakan pihaknya tak terima atas tindakan Polda Jabar nan menetapkan Pegi sebagai tersangka dengan bukti nan lemah.

"Bukti polisi adalah piagam sama KTP, apa hubungan perkara ini sama piagam sama KTP ini kan kasus pembunuhan," kata Marwan saat dihubungi, Rabu (12/6).

"Seharusnya polisi bisa membuktikan dia matinya lantaran apa lantaran tumbukan batu misalnya batu barang tumpul. Benda tumpulnya ditemukan di tempat letak ada sidik jarinya pegi setiawan baru itu good. Setuju," sambungnya.

Pegi ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat mengenai kasus pembunuhan ini setelah buron selama 8 tahun. Ia diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.

Pegi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(mab/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional