Surabaya, CNN Indonesia --
Seorang pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R terlihat belum diperiksa oleh interogator Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur.
Keterlibatan pejabat inisial R itu awalnya diungkap Kejagung saat merilis penetapan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka pada Senin (4/11) malam.
R disebut sebagai orang nan mengatur komposisi majelis pengadil perkara Ronald. Hal itu dia lakukan setelah berjumpa pengacara terpidana, Lisa Rahmat. Pertemuan keduanya diatur oleh mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"[Pemeriksaan pejabat PN Surabaya inisial R] kelak kemungkinan besar pasti bakal berkembang, itu kita tunggu hasil penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati, Selasa (5/11).
Mia meminta publik untuk bersabar. Pada saatnya kelak R tentu bakal dimintai keterangan dan diperiksa dalam perkara ini. Sama seperti ibu Ronald, ialah Meirizka Widjaja nan tiba-tiba dipanggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai tadi malam kan tiba-tiba ibunya dipanggil dan hasil perkembangan investigasi pidsus seperti itu," ucapnya.
Mia juga mengaku belum bisa mengungkap siapa sosok Pejabat PN Surabaya berinisial R Itu lantaran perihal tersebut merupakan materi penyidikan.
"Itu materi penyidikan, enggak bisa kami menyebutkan, minta maaf," ucap Mia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengungkap ada sosok pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R, dalam kasus perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.
R disebut adalah orang nan mengatur komposisi majelis pengadil pengadil Ronald. Hal itu dia lakukan setelah berjumpa dengan pengacara Ronald, Lisa Rahmat. Pertemuan itu diatur Zarof.
Abdul Qohar menyebut kronologi pertemuan itu berasal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya.
Baik Lisa maupun Zarof sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
Abdul mengatakan permohonan tersebut disampaikan Lisa dengan maksud dapat melobi R untuk memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur seperti nan diinginkan.
"LR (Lisa Rahmat) meminta kepada ZR (Zarof Ricar) agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya berinisial R dengan maksud memilih Majelis Hakim nan bakal menyidangkan perkara Ronald Tanur," kata Abdul kepada wartawan, Senin (4/11).
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini interogator menyita peralatan bukti duit tunai dalam beragam pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah peralatan elektronik.
Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibu dari Ronald Tannur ialah Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan duit suap untuk ketiga pengadil melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga pengadil nan mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun duit itu belum sempat diserahkan dan tetap berada di rumah Zarof.
(frd/kid)
[Gambas:Video CNN]