Pekerja CNN Indonesia Cerita Kena PHK Sepihak saat Serikat Dideklarasikan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) menyebut manajemen perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja nan mendirikan serikat pekerja.

Surat PHK sepihak ini dikirimkan melalui email dan ditandatangani Head of Human Capital Development (HRD), Yenita Achyar. “Bahkan e-mail PHK sepihak dikirim saat SPCI menggelar obrolan dan launching serikat pekerja ini di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2024,” kata Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 1 September 2024.

Padahal, kata Taufiqurrohman, peluncuran serikat pekerja itu dihadiri Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melalui zoom. Dalam pemaparannya, Ninik menegaskan pembentukan serikat pekerja sebagai kewenangan pekerja berorganisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Ninik senang lahirnya SPCI sebagai tempat untuk meningkatkan kepedulian insan pers perihal kewenangan berserikat dan beroganisasi. Dia juga mengingatkan agar perusahaan tidak meninggalkan pemenuhan kewenangan karyawan, termasuk berserikat,” katanya. Sebab PHK sepihak ini tidak tiba-tiba saja terjadi.

Taufiqurrohman membeberkan, saat ini pekerja sedang berbeda dengan manajemen CNN Indonesia perihal pemotongan bayaran sepihak selama tiga bulan terakhir, mulai Juni, Juli, sampai Agustus, dan menolak pemotongan sepihak itu.

“Kami melaporkan ini sebagai perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2024. Pemotongan bayaran apalagi dilakukan secara terlarangan lantaran tanpa Surat Keputusan nan sah,” kata Taufiqurrohman.

Ia menuturkan, saat ini SPCI adalah serikat pekerja nan resmi tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2024, dan surat PHK diterima pada 28 Agustus 2024. Sedangkan Serikat pekerja itu pun dideklarasikan pada 27 Juli 2024.

“Didirikan sebagai wadah perjuangan penolakan terhadap pemotongan bayaran sepihak. Dalam proses pendirian serikat pekerja ini, juga tak lepas dari intimidasi nan dialami sejumlah deklaratornya,” ujarnya.

Hal itu dia jabarkan dengan adanya intimidasi dari sejumlah orang di manajemen nan memperingatkan agar jangan sampai ada pendirian serikat pekerja di CNN Indonesia. “Alasan mereka, pemilik CNN Indonesia, Chairul Tanjung, tidak suka ada serikat pekerja di perusahaannya,” katanya.

Tak berakhir di situ, Taufiqurrohman menuturkan tekanan semakin meningkat setelah SPCI mengirim surat pemberitahuan kepada manajemen bahwa sudah terbentuknya serikat pekerja pada 29 Agustus 2024. “Satu persatu dari kami dipanggil untuk di-PHK,” ujarnya.

Iklan

Tak menunggu waktu lama, kata dia, per 31 Agustus 2024, akses pekerjaannya pun diputus. Misalnya email, dikeluarkan dari WA group dan dilarang masuk kerja, sementara masalah itu tetap dalam proses perselisihan.

“Kami menilai manajemen CNN Indonesia menggunakan cara-cara nan inkonstitusional, arogan dan sewenang-wenang,” kata dia.

Ia menuturkan PHK sepihak dilakukan dengan langkah nan tidak patut dan melanggar Undang-undang ketenagakerjaan. Misalnya, kata dia, PHK langsung bertindak 1-2 hari setelah diputuskan sepihak, padahal semestinya 14 hari kerja.

Taufiqurrohman juga mengkalim CNN Indonesia melakukan union busting nan bertentangan dengan Pasal 28 (a) UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.

“Pemberangusan serikat pekerja ini juga bertentangan dengan UUD 1945 dan UU HAM serta menciderai nilai-nilai demokrasi,” katanya.

PHK sepihak itu, ujar dia, melanggar Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 tahun 1984 tentang Kebebasan Bersrikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi serta Konvensi ILO Nomor 98 tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding Bersama. “Kedua konvensi ini sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia,” katanya.

Oleh karena itu, dia menganggap sudah sepatutnya manajemen CNN Indonesia kembali ke cara-cara demokratis, mengingatkan pers disebut sebagai pilar keempat demokrasi. “Kami mendesak manajemen CNN Indonesia menggunakan cara-cara penyelesaian perselisihan sesuai patokan perundangan nan berlaku,” tuturnya.

Tempo sudah menghubungi Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari dan Wakil Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Revolusi Riza Zulverdi untuk mengkonfirmasi berita PHK ini. Namun hingga buletin ini ditayangkan, mereka belum menanggapi pertanyaan Tempo.

Pilihan Editor: Buntut Adanya Sengkarut di Internal CNN Indonesia, Karyawan Bentuk Serikat Pekerja

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis