Pekerja yang Sudah Punya Rumah tetap Wajib Bayar Iuran Tapera?

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaPemerintah membikin ketentuan baru dengan mewajibkan potongan penghasilan 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau  Tapera sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Menurut Presiden Jokowi, kebijakan Tapera tersebut sama dengan pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS nan wajib diikuti seluruh pekerja.

“Seperti dulu BPJS, di luar nan PBI nan cuma-cuma 96 juta kan juga ramai, tetapi setelah melangkah saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu nan bakal dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Presiden Joko Widodo alias Jokowi, pada 27 Mei 2024. 

Pada Pasal 15 ayat (1) PP tersebut, Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari penghasilan peserta pekerja mandiri. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat (2), Besaran Simpanan Peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung berbareng oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Setiap pekerja wajib bayar besaran Simpanan Peserta Tapera tersebut, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), tenaga kerja swasta, dan pekerja berdikari (freelancer). Meskipun sudah mempunyai rumah, tetapi pekerja wajib bayar Tapera kepada pemerintah. Pekerja nan wajib bayar Tapera kudu memenuhi beberapa kriteria. Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dalam jdih.pu.go.id, berikut adalah kriteria pekerja nan wajib bayar Tapera, yaitu:

1. Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan biaya dari peserta.

2. Peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a. Pekerja
b. Pekerja Mandiri.

3. Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri nan berpenghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum wajib menjadi Peserta Tapera.

Iklan

4. Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah nan berpenghasilan di bawah bayaran minimum dapat menjadi Peserta.

5. Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berumur paling rendah 20 tahun alias sudah kawin saat mendaftar.

“Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: calon pegawai negeri sipil (CPNS); aparatur sipil negara (ASN); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), personil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); pejabat negara; pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta badan upaya milik swasta; dan pekerja nan menerima penghasilan alias upah,” bunyi Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. 

Dengan demikian, berasas patokan norma tersebut, setiap pekerja wajib bayar Tapera agar dapat membeli rumah nan berbasis simpanan di masa depan, seperti BPJS.

Pekerja nan berumur minimal 20 tahun dan bekerja di bawah bayaran minimum juga kudu mengikuti Tapera. Bahkan, pekerja nan sudah mempunyai rumah atas namanya sendiri juga wajib mengikuti Tapera sebagai corak subsidi silang. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat 20 Mei 2027.

RACHEL FARAHDIBA R | AISHA SHAIDRA | ANDIKA DWI

Pilihan Editor: Alasan Pemerintah Sunat Gaji 3 Persen PNS, Karyawan Swasta, dan Pekerja Mandiri untuk Tapera

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis