Pelajar SMA Perkosa Siswi SMP di Demak, Ditonton dan Direkam 5 Anak SD

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengusut kasus siswa SMA, R (17) nan diduga memerkosa siswi SMP berumur 14 tahun di sebuah ruang kelas saat hari libur di Demak, Jawa Tengah.

Peristiwa rudapaksa itu diduga disaksikan lima anak lain nan tetap pelajar SD, apalagi merekamnya menggunakan kamera ponsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian yang rekamannya sudah viral itu.

"Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan nan dilakukan oleh anak berurusan dengan norma (ABH) inisial R terhadap (anak) korban pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB di dalam ruangan Sekolah Dasar Negeri di Demak," demikian keterangan Winardi yang dikutip dari detikJateng, Sabtu (28/9(.

Untuk mengusut kasus tersebut, kepolisian  telah mengumpulkan sejumlah peralatan bukti atas kasus tersebut dari mulai hasil visum, rekaman video, dan sejumlah pakaian.

"Dari hasil investigasi berasas keterangan dari (anak) korban, saksi-saksi, hasil visum et repertum nan dikeluarkan oleh RSUD Sunan Kalijaga Demak serta dari pemeriksaan video nan didapatkan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Kanit PPA dan tim mengamankan ABH inisial R pada saat berada di rumahnya," ujarnya.

"Selanjutnya ABH R didampingi orang tuanya diajak ke Polres Demak untuk dilakukan pemeriksaan," imbuh Winardi.

Dari pemeriksaan keterangan, WInardi mengatakan semula pada Minggu (15/9), korban berbareng dua temannya pelajar siswi SD tengah mengendarai sepeda ontel untuk memfotokopi tugas sekolah. Saat perjalanan pulang ketiganya berjumpa dengan R, lampau disuruh berhenti.

Kemudian R berbincang dengan kedua kawan korban, dan R kemudian masuk ke dalam sebuah ruangan kelas sekolah dasar. Selanjutnya kedua saksi membujuk korban ke dalam kelas tersebut nan R telah menunggunya.

"Setelah itu R menarik tangan korban lampau menidurkan korban di lantai dan menyetubuhi korban," ujarnya.

Ia menerangkan di saat berbarengan lima anak lainnya menyaksikan segmen tersebut. Ia menyebut dua saksi merekam dengan handphone secara bergantian, satu saksi lainnya berada di depan ruangan kelas.

"Iya, ada lima (jenjang sekolah dasar)," ujar Winardi.

Setelah itu, ayah korban yangtelah mendapati anaknya diduga jadi korban pemerkosaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak. Winardi juga mengungkap R sebelumnya telah memperkosa M sebanyak enam kali di tempat nan berbeda.

Atas kasus tersebut pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak, ialah Dinsos P2PA, Bapas Semarang. R dikenakan Pasal 81 ayat (2) alias Pasal 82 ayat (1) dan Jo Pasal 76E UU nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman balasan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta," terangnya.

Sebelumnya dalam video nan viral tampak R menggagahi seorang remaja putri dilantai sebuah ruangan kelas. Di ruang itu juga terdapat lima anak ialah RI (12), RA (12), K (11), A (11), dan V (12) nan menonton dan memvideokan peristiwa tersebut.

Terdengar bunyi dari perekam video tersebut, saat berkilah tak memvideokan segmen tersebut. Perekam video juga terdengar menawarkan untuk menyalakan lampu handphone untuk membantu perbuatan tersebut sembari tertawa.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional