TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, merespons tuntutan pengguna mengenai kompensasi akibat gangguan listrik di Aceh. “Kompensasi mengikuti ketentuan nan ada, sesuai dengan pasal nan telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aditya Setiawan kepada wartawan di Meulaboh, Jumat, 7 Juni 2024.
Respons itu dia sampaikan seusai menerima kehadiran masyarakat dan mahasiswa nan melakukan tindakan unjukrasa ke Kantor UP3 PT PLN (Persero) Cabang Meulaboh. Aditya mengatakan izin mengenai tukar rugi kepada pengguna bakal dilakukan sesuai dengan sistem nan bertindak dan berjenjang, dan bakal disampaikan ke provinsi dan kemudian ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jakarta.
Terhadap tuntutan tukar rugi, kata dia, sejauh ini belum ada dan belum ada izin mengenai pembayaran tukar rugi terhadap kerusakan perangkat elektronik masyarakat akibat gangguan listrik. Ia mengatakan perkembangan tuntutan masyarakat bakal disampaikan pada Senin, 10 Juni 2024, sesuai dengan tuntutan dari masyarakat.
Aditya mengatakan sebagai pelaksana dirinya hanya menjalankan tupoksi nan telah ditentukan, dan persoalan gangguan pasokan listrik ke pengguna memang terjadi lantaran aspek musibah kelistrikan. Pihaknya juga memohon maaf kepada masyarakat atas gangguan pasokan listrik nan selama ini terjadi, dan meminta masyarakat dapat memahami kondisi nan terjadi.
Sebelumnya, pada Kamis, 6 Juni masyarakat dan mahasiswa menggelar tindakan unjuk rasa ke Kantor PT PLN (Persero) UP3 Meulaboh mengenai gangguan pasokan listrik. Mereka datang ke Kantor PLN UP3 Meulaboh untuk meminta tukar rugi atas kerusakan peralatan elektronik, nan disebabkan gangguan listrik.
Iklan
Tuntutan tukar rugi tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, pengguna juga menuntut agunan kompensasi berupa pemotongan tagihan listrik seperti nan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya nan Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Mereka menunggu jawaban dari manajemen PT PLN (Persero) UP3 Meulaboh mengenai sejumlah poin tuntutan nan telah disampaikan saat melakukan tindakan unjukrasa, dan sesuai janji manajemen jawaban bakal disampaikan pada Senin, 10 Juni mendatang.
Pilihan editor: PLN Beberkan Penyebab Listrik Mati di Sejumlah Wilayah di Sumatera