TEMPO.CO, Jakarta - Pemagaran laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten, terjadi dengan sigap sampai akhirnya membikin Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono turun langsung ke lapangan, Kamis, 9 Januari 2025.
KKP lampau menyegel pagar bambu nan membentang 30 km lebih itu. Menurut Pung, adalah Presiden Prabowo nan menginstruksikan penyegelan itu.
"Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami datang di sini untuk melakukan penyegelan lantaran sudah meresahkan masyarakat, sudah viral," katanya seperti dikutip Antara.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Uniknya, siapa kreator pagar laut itu belum diketahui. Ada dugaan pagar itu mengenai Proyek Strategis Nasional. “Saya gak tahu itu. Tapi nan pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut kudu ada izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut),” ujar Menteri KKP Saktu.
Bagaimana kronologi penemuan pagar laut nan membentang di 16 desa, 6 kecamatan tersebut?
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi nan dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran nan terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang nan disinyalir sepanjang 30,16 km.
Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu alias cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.
"Kemudian di dalam area pagar laut itu sudah juga dibuat kotak-kotak nan bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri," katanya.
Panjang 30,16 km itu meliputi 16 desa dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan area pemanfaatan umum nan berasas Perda Nomor 1 Tahun 2023 meliputi area pelabuhan laut, area perikanan tangkap, area pariwisata, area pelabuhan perikanan, area pengelolaan energi, area perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai nan diinisiasi oleh Bappenas.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melakukan patroli campuran menemukan pemagaran laut tanpa izin di barat Pulau Cangkir, Kronjo Kabupaten Tangerang sepanjang 4,14 kolometer, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/AYU CIPTA
"Di sepanjang area ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir nan beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya," ujarnya.
14 Agustus 2024: Eli mengungkapkan, pihaknya pertama kali mendapatkan info atas keberadaan pagar itu
19 Agustus 202: Tim DKP mengunjungi letak pemagaran laut nan saat itu tetap di sepanjang kurang lebih 7 km.
4-5 September 2024: Tim DKP berbareng dengan Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan juga tim campuran dari DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) kembal meninjau lapangan.
5 September 2024: DKP Banten membagi dua tim. Pertama langsung terjun ke lokasi, sedangkan satu tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa di wilayah itu.
Saat itu info nan didapatkan bahwa tidak ada rekomendasi alias izin dari camat maupun dari desa mengenai pemagaran laut di wilayah itu. Saat itu belum ada keluhan dari masyarakat mengenai pemagaran tersebut.
18 September 2024: DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Saat itu, DKP Banten meminta aktivitas pemagaran dihentikan. Pagar laut mencapai 13,12 km
7 Januari 2025: KKP mengadakan Diskusi Publik Permasalahan Pemagaran Laut Tangerang Banten. Pagar laut sudah sepanjang 30,16 km.
9 Januari 2025: Pagar laut disegel atas petunjuk presiden