TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Firman Soebagyo menilai pemagaran laut terlarangan di perairan Kabupaten Tangerang, Banten sebagai tindakan melawan negara. Sebabnya, kata Firman, pembangunan pagar laut dari bilah-bilah bambu sepanjang 30,16 kilometer itu tidak mempunyai izin.
Menurut Firman, laut merupakan bagian dari kekayaan negara. "Laut dipagar ini sangat fatal. Ini kan melawan negara," kata Firman melalui sambungan telepon pada Jumat, 10 Januari 2025.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Maka dari itu, legislator dari komisi kelautan DPR itu mendukung langkah pemerintah nan telah menyegel pagar laut tersebut. Pemerintah menyegel pagar laut tersebut melalui tim nan dipimpin Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis, 9 Januari 2025. "Sebagai personil Komisi IV DPR RI, mendukung sepenuhnya sikap tegas pemerintah dan Direktorat Jenderal PSDKP nan menyegel dan menegakkan kedaulatan negara," ucap Firman.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah 3 itu mengatakan Komisi IV DPR RI bakal berupaya memperjelas duduk perkara penyegelan tersebut. Menurut Firman, pihak-pihak nan terlibat dalam pemagaran terlarangan itu kudu teridentifikasi.
Firman berujar pelaku pemagaran laut terlarangan itu bisa terkena akibat pidana. "Apalagi jika sudah ada bukti pengavelingan tanpa izin, itu kan sudah penyerobotan," ujar politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Pagar laut terlarangan nan disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan melintasi pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Penyegelan pagar laut tersebut dilakukan oleh tim dari KKP nan dipimpin Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono alias Ipunk. "Saat ini kami hentikan aktivitas pemagaran sembari terus dalami siapa pelaku nan bertanggung jawab atas aktivitas ini," kata Ipunk pada Kamis, 9 Januari 2025.
Ipung mengatakan pemagaran laut tersebut terlarangan jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi nan diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Selain itu, Ipung berujar pemagaran juga tidak sesuai dengan praktik internasional di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Keberadaan pagar itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.