TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mewajibkan setiap kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL) mulai awal tahun depan. Lantas, apa itu asuransi TPL?
Asuransi TPL alias asuransi tanggung jawab pihak ketiga adalah produk asuransi kendaraan nan memberikan tukar rugi kepada pihak ketiga nan dirugikan akibat kecelakaan nan disebabkan oleh kendaraan bermotor nan dipertanggungkan.
Amanat ini berasal dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam Pasal 39A ayat (1) Bab VI mengenai Perasuransian, dinyatakan bahwa pemerintah mempunyai kewenangan untuk membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan.
Selain itu, ayat (3) menyebut bahwa pemerintah dapat mewajibkan golongan tertentu dalam masyarakat untuk bayar premi alias kontribusi sebagai salah satu sumber pendanaan.
Asuransi wajib nan dimaksud dalam undang-undang ini dapat mencakup program asuransi seperti asuransi tanggung jawab norma pihak ketiga (third party liability) mengenai kecelakaan lampau lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap akibat bencana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini asuransi kendaraan berkarakter sukarela.
Asuransi kendaraan bermotor menawarkan faedah signifikan bagi pemilik kendaraan, termasuk rasa tenang lantaran kendaraan terlindungi dan kesiapan biaya untuk perbaikan alias penggantian saat terjadi kerugian.
Ada dua jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor, ialah comprehensive (all risk) dan total loss only (TLO).
1. Comprehensive (All Risk)
Iklan
Asuransi ini mencakup akibat kerugian secara keseluruhan, baik mini maupun besar, termasuk kehilangan. Biaya polis asuransi ini biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan polis lainnya lantaran faedah nan ditawarkan lebih lengkap.
Manfaat alias untung dari asuransi mobil All Risk antara lain:
- Menanggung Segala Jenis Kerusakan: Meski tarifnya lebih mahal, asuransi ini menanggung semua jenis kerusakan, baik mini maupun besar, termasuk kehilangan.
- Memberi Manfaat nan Besar: Dengan tarif nan lebih tinggi, faedah pertanggungan nan didapatkan juga sangat besar.
2. Total Loss Only (TLO)
Asuransi ini hanya memberikan agunan penggantian jika kendaraan mengalami kerusakan nan nilainya mencapai ≥ 75 persen dari nilai kendaraan alias hilang.
Asuransi kendaraan bermotor sangat krusial dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor dan juga oleh bank alias perusahaan pembiayaan nan memberikan angsuran kepemilikan kendaraan bermotor.
Pilihan Editor: OJK Tunggu Pemerintah Terbitkan PP Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor