TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan menyatakan aktivitas filantropi alias kedermawanan sosial di Indonesia kerap tersendat peraturan nan berlaku. Menurut aliansi nan menyatakan terdiri dari seratus lebih organisasi filantropi itu, undang-undang nan mengatur aktivitas support sosial dan filantropi di Tanah Air saat ini sudah usang dan perlu direvisi.
Hamid Abidin, Koordinator Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan, menilai aktivitas filantropi bisa menjadi sumber daya pengganti untuk mendukung program-program pemerintah. Namun, kata dia, support tersebut sering tersendat oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang alias Barang (UU PUB).
Hamid menyampaikan persyaratan dan perizinan berjenjang nan bertindak dalam UU PUB tetap terlalu rumit. Kondisi itu, kata dia, justru merugikan pemerintah. “Karena menghalang kewenangan penduduk untuk berperan-serta dalam pembangunan melalui sumbangan dan support sosial nan bisa diberikan,” kata Hamid melalui keterangan tertulis pada Rabu, 6 November 2024.
Hamid berujar beragam ketentuan dalam UU PUB juga tidak bisa mewadahi keragaman pelaku dan jenis aktivitas filantropi. Apalagi, kata dia, aktivitas filantropi saat ini telah banyak berubah di era digital.
Hamid menyoroti UU PUB nan dia anggap tidak memberikan insentif memadai kepada dermawan dan lembaga penyelenggara sumbangan. “Dalam corak penghargaan, pengembangan kapasitas, alias pengurangan pajak,” ucap Hamid.
Maka dari itu, Hamid berbicara aliansinya mendorong agar DPR merevisi UU PUB. Dia menyebut penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Sumbangan bisa menjadi momentum untuk menghadirkan patokan nan lebih akomodatif untuk organisasi dan pegiat filantropi.
Menurut Hamid, Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan juga menyampaikan saran tersebut ke Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) nan berjalan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 5 November 2024 lalu. Aliansi menyerahkan naskah akademik untuk RUU Penyelenggaraan Sumbangan nan mereka usulkan untuk jadi pengganti UU PUB.
Dalam rapat tersebut, kata Hamid, sejumlah organisasi filantropi datang untuk mewakili aliansi. Di antaranya Dompet Dhuafa, YAPPIKA, Yayasan Penabulu, Human Initiative, Filantropi Indonesia, dan Indonesia Judicial Research Society.
Artikel ini terbit di bawah titel Pemerintah Diminta Permudah Perizinan Kegiatan Filantropi