TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Rachman Arief Dienaputra menyatakan progres bangunan landasan pacu alias runway Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah mencapai 70 persen. Ia menargetkan proyek runway sepanjang 3.300 meter ini rampung pada Februari 2025.
Rachman mengatakan runway airport ibu kota baru di Kalimantan Timur itu dibangun dalam 6 lapis. “Masih ada dua lapis aspal nan sedang kami tuntaskan agar kelak selesai semuanya,” kata Rachman di Kementerian PUPR, Jumat, 8 November 2024.
Pembangunan Bandara IKN didasarkan pada Perpres Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara. Namun belakangan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menginstruksikan agar airport tersebut tidak menjadi airport ekslusif, tapi airport komersial umum.
Pemerintah pernah menargetkan Bandara IKN beraksi sebelum seremoni HUT ke-79 RI di IKN pada Agustus lalu. Namun, itu kandas tercapai lantaran pembangunannya terkendala cuaca hujan nan terus mengguyur wilayah IKN. Pesawat Kepresidenan dengan jenis RJ85 pun baru bisa mendarat di Bandara IKN pada Selasa, 24 September 2024. Pesawat itu mengantar Jokowi melakukan kunjungan kerja ke beberapa wilayah di Kalimantan. Saat itu, landasan pacunya terbangun sepanjang 2.200 meter.
Pembangunannya Pernah Berkonflik dengan Warga Lokal
Pembangunan Bandara IKN mempunyai riwayat bentrok dengan penduduk lokal terdampak pembangunan. Pada Sabtu malam, 24 Februari 2024, polisi menangkap 9 penduduk dari Kelompok Tani Saloloang Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Saat itu, Kelompok Tani Saloloang berbareng sejumlah personil sedang berkoordinasi mengenai adanya aktivitas penggusuran lahan, kebun alias ladang mereka, nan dilakukan sepihak oleh pelaksana proyek pembangunan airport VVIP IKN," kata Koalisi Masyarakat Kalimantan Timur, Fathul Huda, ketika dikonfirmasi Tempo, Senin, 26 Februari 2024.
Menurut Fathul, penangkapan itu dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas alias surat penangkapan. Surat penangkapan baru diberikan personil pos polisi setempat kepada family pada Minggu malam, 25 Februari 2024. "Belakangan diketahui, mereka dituduh menahan perangkat berat dan memabawa senjata tajam. Padahal, mereka adalah petani/pekebun di kampung halamannya," kata dia.
Polisi akhirnya memulangkan 9 penduduk nan ditangkap itu. Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Artanto, mengonfirmasi penahanan sembilan orang petani itu telah ditangguhkan lantaran permohonan penangguhan penahanan dari Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun.
Pilihan Editor: Dampak Gunung Lewotobi Meletus: Warga Tewas dan 4 Bandara Tidak Beroperasi