Pemerintah Maju Mundur Terapkan Pengetatan BBM Bersubsidi, Ini Penjelasan Bahlil

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tampak maju mundur dalam menerapkan pengetatan BBM bersubsidi ini. Awalnya pembatasan untuk pembelian Solar dan Pertalite bakal dilaksanakan sebelum 17 Agustus 2024, kemudian diundur 1 September dan akhirnya jadi 1 Oktober.

Namun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengetatan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran tidak bisa diterapkan pada 1 Oktober 2024 seperti direncanakan lantaran belum siap.

"Feeling saya belum," ujar Bahlil di Jakarta, Jumat, 20 September.

Dia mengatakan, pemerintah saat ini tetap membahas patokan pengetatan tersebut agar lebih tepat sasaran, dan mencerminkan keadilan.

"Masih telaah agar betul-betul patokan nan dikeluarkan itu mencerminkan keadilan. Apa nan saya maksudkan keadilan? Targetnya adalah gimana subsidi nan diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran," kata Bahlil

Lebih lanjut, menurut dia, formulasi beleid nan dikeluarkan itu nantinya kudu tersalurkan secara setara ke tingkat petani dan nelayan. "Karena itu sekarang kita lagi godok," katanya.

Menteri Energi Bahlil Lahadalia menyebut, pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baru bakal dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).

Bahlil mengatakan, nantinya peraturan mengenai pembelian BBM bersubsidi bakal diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM nan saat ini sedang proses revisi.

Dia juga belum bisa memberikan info secara perincian mengenai isi peraturan mengenai pembatasan BBM tersebut, karena sampai saat ini tetap dalam kajian.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebut, patokan baru mengenai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diharapkan dapat selesai pada 1 September 2024.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa patokan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun terpaksa mundur lantaran tetap proses finalisasi. 

Iklan

Rachmat menekankan bahwa patokan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh nan memerlukan alias tepat sasaran.

Menggunakan QR Code

Pemerintah berencana pembeli BBM Bersubsidi menggunakan QR Code dan menunjukkannya sebelum mengisi Biosolar alias Pertalite di SPBU.

Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan pihaknya menargetkan pendaftaran QR Code Pertalite tahap pertama dapat rampung pada akhir bulan September ini. 

Adapun pendaftaran QR Code Pertalite ini hanya diberlakukan unik untuk kendaraan roda empat. Sementara, wilayah pendaftaran QR Code Pertalite dilakukan secara bertahap.

"Diharapkan tahap 1 bisa tercapai 100 persen pada akhir September 2024. Sisanya bakal dilakukan tahap kedua rencana paling sigap bulan Oktober- November 2024," kata Heppy dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, pendaftaran QR Code Pertalite saat ini difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan sebagian wilayah non-Jamali ialah Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu dan Kabupaten Timika.

Saat ini, jumlah pendaftar nan terverifikasi dan telah mendapat QR Code telah mencapai 3,9 juta. Dokumen nan perlu dipersiapkan untuk mendaftar adalah foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.

Heppy mengingatkan agar pendaftar memastikan seluruh arsip dapat terbaca dengan jelas dan dikirim dalam format foto (jpg). Selain itu, pendaftar diminta agar memastikan foto nan diunggah jelas tidak pecah dengan resolusi tinggi agar memudahkan proses verifikasi melalui www.subsiditepat.mypertamina.id.

Pilihan Editor Ekspor Pasir Laut, Pakar: Singapura Jadi Lebih Luas dan Bisa Ancam Kedaulatan RI

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis