TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meningkatkan insentif biaya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Rp 30 juta ke Rp 60 juta per hektar sejak September 2024. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian Dida Gardera mengatakan, kenaikan insentif ini bermaksud untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit.
Ia menyebut, tanaman sawit memerlukan waktu selama 3 hingga 4 tahun untuk dapat dipanen oleh petani. Sedangkan insentif Rp 30 juta hanya cukup mendanai petani sawit selama satu tahun.
“Untuk tahun kedua alias ketiga dalam masa pemeliharaan sawit, rupanya Rp 30 juta tidak cukup. Makanya banyak petani nan belum antusias,” kata Dida dalam aktivitas Dialog Industri PSR dan Petani Plasma Katalisator Sawit Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.
Dida mengatakan, pemerintah mempunyai sasaran peremajaaan sawit sebesar 1.200 hektar per tahun. Namun, sasaran ini belum pernah terlampaui. Dida berharap, dengan penambahan insentif ini dapat menarik antusiasme petani sehingga sasaran peremajaan lahan sawit dapat tercapai.
Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Normansyah Hidayat Syahruddin mengatakan, penyaluran insentif PSR ini dilakukan melalui 2 tahap.
“Pertama, Rp 30 juta saat masa penanaman. Selanjutnya, sembari menunggu tanaman sawitnya berbuah kita berikan Rp 30 juta lagi agar petani tetap dapat pemasukan,” ujar Norman.
Iklan
Lebih lanjut, Norman menjelaskan, para petani sawit nan mendapatkan insentif PSR diwajibkan untuk membikin laporan mengenai pengalokasian biaya insentif nan mereka terima.
Ia tidak menyangkal bahwa selama program PSR ini dijalankan, terdapat oknum-oknum nan melakukan menyelewengan terhadap biaya insentif nan diberikan oleh pemerintah. Namun, Norman memastikan, dia berbareng dengan Dinas Perkebunan serta pemangku kebijakan lain bakal terus mengawasi penyelenggaraan program ini untuk meminimalisir penyelewengan.
“Untuk mengaudit, kami hire dari Sucofindo. Kami juga bekerja sama dengan dinas-dinas di kabupaten alias provinsi untuk memastikan insentif ini dipergunakan sebagaimana mestinya,” kata dia.
Adapun program PSR dimulai sejak 2017 dengan sasaran kebun-kebun sawit rakyat dengan tanaman tua (lebih dari 25 tahun), produktivitas rendah, dan sudah waktunya diremajakan. Setiap tahun program PSR ditargetkan seluas 180 riibu hektare nan tersebar di 21 provinsi sentra kelapa sawit. Tujuan dari program ini adalah untuk menciptakan perkebunan kelapa sawit nan lebih bekelanjutan dan berkualitas, serta untuk mengurangi akibat pembukaan lahan ilegal. Melalui PSR, diharapkan produktivitas lahan milik petani dapat ditingkatkan tanpa membuka lahan baru.
Pilihan Editor: BI Optimistis Rupiah bakal Kembali Menguat Mendekati Rp 15 Ribu, Ini Kuncinya