TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Services Dialogue (ISD) Council menilai pemerintah perlu memperhatikan pertumbuhan ekonomi digital dalam merevisi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah bagi penyelenggaraan sistem elektronik.
Direktur Eksekutif ISD Council Devi Ariyani mengimbau pemerintah agar memberi ruang bagi seluruh kreator konten. “Pemerintah perlu memberikan ruang bagi semua pelaku di dalam ekosistem, untuk mencapai tata kelola nan efektif," ucapnya dalam obrolan Platform Users Generated Content di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Salah satu patokan nan dia sorot adalah Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content alias konten buatan pengguna untuk Melakukan Pemutusan Akses (SK 172/2024).
Sementara itu, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Jafar menjelaskan, pengaturan konten idealnya berdasarkan Hak Asasi Manusia (HAM), karena berasosiasi dengan kewenangan info dan kebebasan berekpsresi. “Dalam prakteknya dapat dilakukan secara koregulasi, bersama-sama oleh pemerintah dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), di mana ada sistem banding nan berlaku,” ujarnya.
Iklan
Direktur Program Remotivi Muhamad Heychael menilai ada upaya mengontrol info di ranah digital melalui moderasi konten dari beragam peraturan nan bergulir saat ini. Ia mengingatkan agar kebijakan itu diwaspadai. Sebab, kontrol tersebut juatru bisa menakut-nakuti kerakyatan dan kebebasan pers.
Pengaturan mengenai konten moderasi di Indonesia telah tertuang dalam beragam kerangka aturan, ialah UU Penyiaran, UU Dewan Pers, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta PP Jurnalisme Berkualitas. Moderasi konten di ranah online juga diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Secara rinci, patokan ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik di Lingkungan Swasta nan mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) swasta. Salah satu bunyinya adalah menghapus alias memblokir konten nan dianggap tidak sesuai, berbahaya, alias meresahkan masyarakat.