TEMPO.CO, Jakarta - Relaksasi kenaikan Harga Eceran Tertinggi alias HET beras resmi diperpanjang oleh pemerintah. Badan Pangan Nasional (Bapanas) beranggapan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menstabilkan bahan pangan berupa beras di seluruh pasar Indonesia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menyatakan nilai komoditas bahan pokok relatif stabil. "Yang jelas harga-harganya (bahan pokok), cukup stabil," kata Tito dalam keterangan tertulisnya nan diterima Tempo pada Senin, 3 Juni 2024.
Pantauan nilai kebutuhan pokok menjelang Idul Adha itu disampaikan Tito saat mendampingi kunjungan kerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau Pasar Senggol di Kota Dumai, Riau pada 1 Juni 2024 lalu.
Perpanjangan relaksasi HET ini dimulai sejak Senin, 3 April 2024. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Praaetyo Adi, kebijakan ini sebagai upaya untuk mengatasi tantangan pasokan dan nilai pangan.
"Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai izin baru mengenai HET dalam corak Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) terbit," ujar Arief dalam keterangan tertulis Bapanas, Senin, 3 April 2024.
Kebijakan kenaikan HET ini tertuang dalam surat Kepala Bapanas nan ditujukan kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tanggal 31 Mei 2024. Kebijakan tersebut bakal bertindak hingga terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasioanal tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
HET beras adalah nilai satuan tertinggi pada suatu peralatan berupa beras untuk dijual secara bebas ke masyarakat. Berikut rincian kenaikan HET untuk beras jenis premium dan medium di beragam daerah.
Besaran relaksasi HET beras premium sesuai wilayah secara rinci sebagai berikut:
- Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kilogram (kg) dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg.
- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.400 per kg.
- Bali dan Nusa Tenggara Barat relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg.
- Nusa Tenggara Timur relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.400 per kg.
- Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg.
- Kalimantan relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.400 per kg.
Iklan
- Maluku relaksasi HET sebesar Rp 15.800 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.800 per kg.
- Papua relaksasi HET sebesar Rp 15.800 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.800 per kg.
Sementara untuk beras medium, relaksasi HET sebagai berikut:
- Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan relaksasi HET sebesar Rp 12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 10.900 per kg.
- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET sebesar Rp 13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.500 per kg.
- Bali dan Nusa Tenggara Barat relaksasi HET sebesar Rp 12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 10.900 per kg.
- Nusa Tenggara Timur relaksasi HET sebesar Rp 13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.500 per kg.
- Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp 12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 10.900 per kg.
- Kalimantan relaksasi HET sebesar Rp 13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.500 per kg.
- Maluku relaksasi HET sebesar Rp 13.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.800 per kg.
- Papua relaksasi HET sebesar Rp 13.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.800 per kg.
AULIA SABRINI SARAGIH I LONA ESTHERINA I DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Jokowi Sebut HET Beras Sulit Turun: Masyarakat Harus Maklum, Petani Juga Harus dapat Untung Kesejahteraan