Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ

Sedang Trending 6 hari yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 18 Nov 2024 14:03 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah menyetujui empat pasal tambahan dalam RUU DKJ. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah menyetujui empat pasal tambahan dalam RUU DKJ. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah menyetujui empat pasal tambahan nan diajukan DPR dalam rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Tito menjelaskan keempat pasal tambahan itu diperlukan untuk memberikan kepastian norma mengenai status Jakarta ke depan nan tidak lagi menjadi ibu kota.

"Intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal nan diusulkan DPR RI, perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian norma terhadap transisi penyelenggaraan pemerintah di Jakarta nantinya," kata Tito dalam rapat kerja dengan Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito menilai penyesuaian pasal ini diperlukan agar Pemerintah Provinsi Jakarta siap menghadapi perubahan situasi ekonomi politik setelah tak menjadi ibu kota.

Ia pun menyatakan pemerintah setuju agar pembahasan RUU ini segera dirampungkan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

"Kami juga berambisi dari Pemerintah dapat proses ini lantaran tidak banyak pasal nan dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin untuk kepastian," ujar dia.

Di sisi lain, Tito menjelaskan pemerintah mengidentifikasi ada 34 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari RUU DKJ nan tengah dibahas DPR.

Namun, Tito menyebut dari 34 DIM itu hanya 1 DIM nan tetap memerlukan obrolan lebih lanjut antara DPR dengan Pemerintah.

"Setelah dibahas dengan KL terkait, internal pemerintah, terdapat 33 DIM nan disepakati untuk tetap mengikuti usulan draft dari DPR," ujar dia.

"Sementara itu 1 DIM mengalami perubahan substansi, nan ini terbuka untuk diskusi," imbuhnya.

Sebelumnya, ada penambahan empat pasal pada RUU DKJ. Pasal-pasal tersebut terutama mengatur soal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada personil DPR, DPRD, dan DPD nan terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024.

Satu pasal lainnya bakal mengubah nomenklatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta nan terpilih pada Pilkada serentak 27 November 2024.

Adapun RUU DKJ ini telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional