TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional alias Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah melalui Perbadan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbadan 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras untuk menjaga dan melindungi nilai dasar gabah/beras di tingkat petani.
“Sebelumnya kami telah memberlakukan kebijakan elastisitas HPP sejak 3 April lalu, dengan besaran nan sama dengan nan ditetapkan dalam Perbadan ini. Jadi instrumen ini untuk mengoptimalkan penyerapan hasil panen petani dalam negeri,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Juni 2024.
Arief menegaskan dalam proses penetapan HPP gabah itu diharapkan bisa menjadi jaring pengaman bagi produsen gabah, sehingga nilai tak terlampau turun jauh pada saat panen. “Komponen biaya produksi seperti benih, pupuk, hari orang kerja, sewa lahan, dan seterusnya itu saat ini mengalami kenaikan dan kudu disikapi dengan baik,” ujarnya.
Adapun besaran HPP Gabah nan telah diberlakukan melalui Perbadan ini sama dengan kebijakan elastisitas nan sebelumnya telah dikeluarkan berasas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2024 Tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.
Rincian HPP adalah:
1) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 6.000 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar sunyi maksimal 10 persen.
2) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebesar Rp 6.100 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar sunyi maksimal 10 persen.
Iklan
3) Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 7.300 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar sunyi maksimal 3 persen.
4) Gabah Kering Giling (GKG) di penyimpanan Bulog sebesar Rp 7.400 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar sunyi maksimal 3 persen.
5) Beras di penyimpanan Bulog sebesar Rp 11.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimal 20 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.
Selain itu, di dalam Perbadan tersebut juga mengatur tentang rafaksi harga, sehingga andaikan terdapat gabah dan beras nan tidak sesuai dengan kualitas nan ditentukan seperti rincian diatas, Bulog tetap bisa menyerapnya.
Melansir info dari Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat perkembangan nilai rerata GKP di Mei 2024 berada di nomor Rp 5.842 per kg dan GKG di Mei 2024 di Rp 6.676 per kg. Secara bulanan, GKP mengalami kenaikan 2,76 persen sementara GKG mengalami penurunan 4,06 persen.
Pilihan Editor: PP Muhammadiyah Akan Tarik Seluruh Dananya dari BSI, Ini Respons BSI