Pemilik Daycare Depok Akui Aniaya Balita Berinisial MK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkapkan MI selaku pemilik daycare Wensen School mengakui telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak berumur dua tahun berinisial MK.

"Yang berkepentingan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal, jadi nan melakukan kekerasan terhadap balita ini, itu merupakan terduga pelaku nan sudah kita amankan di Mako Polres," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7).

Disampaikan Arya, pihaknya juga telah menyita rekaman CCTV nan merekam tindakan dugaan penganiayaan terhadap korban. Selain itu, interogator juga bakal meminta busana nan digunakan oleh korban untuk dijadikan sebagai peralatan bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan juga kelak sementara dari hasil keterangan saksi-saksi, jika nan lain tetap belum, kita ajukan visumnya, nan visum psikis nan kelak bakal kita ajukan," ucap dia.

Sebelumnya, balita berumur dua tahun diduga ditendang, dipukul, hingga ditusuk di Wensen Choo, Depok. Peristiwa itu diceritakan sang ibu berinisial RD.

RD mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban dugaan penganiayaan pada Rabu (24/7) setelah mendapat laporan dari pembimbing di sekolah.

RD lantas mengecek rekaman CCTV di daycare tersebut. Hasilnya, dia mendapati kebenaran bahwa pada Senin (21/7) anaknya menjadi korban tindakan kekerasan.

"Setelah kami cek, bahwa memang ada bukti CCTV-nya. Tanggal 10 Juni 2024, itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lampau ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur, lampau juga ada ditusuk di bagian punggung," ujarnya.

Selanjutnya, RD berupaya meminta konfirmasi dari pihak daycare atas kejadian nan menimpa anaknya. Namun, pihak daycare membantah.

Sejauh ini, belum ada keterangan dari pihak Wensen School. Saat didatangi pada Rabu (31/7), Wensen School dalam kondisi tutup.

Kini, polisi telah menangkap dan menetapkan MI selaku pemilik daycare tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita.

Ia dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman balasan lima tahun enam bulan.

(dis/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional