Pemilik Gym Jadi Tersangka Kasus Wanita Tewas Terpental dari Treadmill

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 26 Jul 2024 10:12 WIB

Pemilik tempat gym di Pontianak, Kalimantan Barat menjadi tersangka atas kasus kematian wanita nan tewas terjatuh dari lantai 3 akibat terpental treadmill. Ilustrasi. Pemilik tempat gym di Pontianak, Kalimantan Barat menjadi tersangka atas kasus kematian wanita nan tewas terjatuh dari lantai 3 akibat terpental treadmill. (picjumbo/Viktor hanacek)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik tempat gym di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SY (40) menjadi tersangka atas kasus kematian wanita berinisial FN (22) nan terjatuh dari lantai 3 akibat terpental treadmill.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan empat perangkat bukti.

"(Tersangka) Iya betul, sudah empat perangkat bukti nan kita kumpulkan. Dari empat perangkat bukti itu hari Selasa kemarin kami gelarkan. Maka kita menetapkan alias meningkatkan status SY alias AH itu dari saksi menjadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Kamis (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trias mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi. Termasuk di antaranya pelaku dan para saksi ahli.

"Sembilan saksi itu semuanya ya, mulai dari pemiliknya, family korban, member K-gym, sampai salah satu petugas di PUPR mengenai perizinan, termasuk ahli. Ahli ini ada dua kita periksa, mahir teknik di Untan dan mahir pidana," terangnya.

Lebih lanjut, Trias membeberkan dari serangkaian penyelidikan terungkap jika kasus ini lantaran adanya kelalaian. Baik dari pelaku dan korban itu sendiri.

"Ada keteledoran, korban dan pemilik upaya itu jadi tersangka lantaran teledor. Ada kecuekan (pemilik gym) tidak bisa untuk menambah kunci kah, teralis kah, alias mengubah arah treadmill kah terus nan kita temukan di lapangan juga itu jendela tidak standar SNI," terangnya.

"Korban nan meninggal jadi tersangka lantaran tidak berpikir panjang menggunakan tali jiwa kan jika treadmill kan ada penghenti secara mendadak itu nah korban tidak menggunakan itu tapi kan kita memandang kesalahan mana nan paling besar," tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku pun dijerat dengan Pasal 359 tentang Kelalaian. Ancamannya balasan 5 tahun penjara.

Wanita berinisial FN tewas terjatuh dari lantai 3 tempat fitness usai mengalami pendarahan di kepala. Peristiwa itu terjadi di K-Gym, Jalan Paris II, Kecamatan Pontianak Tenggara pada Selasa (18/6) sekira pukul 14.30 WIB.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional