TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meluncurkan Lapor Mas Wapres untuk menjaring persoalan di masyarakat pada 11 November 2024. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi WA alias datang langsung ke Istana Wapres di Jakarta Pusat.
Sekretariat Wakil Presiden menerbitkan tata tertib dan alur penanganan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan program jasa Lapor Mas Wapres.
Dalam laman IG @setwapres.ri di Jakarta, Minggu, 18 November 2024, disebutkan bahwa pelayanan program Lapor Mas Wapres diselenggarakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat, pada hari kerja, Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan jam rehat 12.00 hingga 13.00 WIB.
Untuk Jumat, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan jam rehat 11.00 hingga 13.30 WIB.
Pelapor diwajibkan memakai busana bebas rapi, membawa kartu identitas diri berupa KTP/SIM/identitas lain nan terdapat NIK. Kantor pengaduan membatas jumlah pelapor maksimal 50 orang setiap hari.
Di samping itu, ada ketentuan pengaduan meliputi pelapor adalah orang nan langsung mengalami kejadian. Apabila bukan nan mengalami kejadian langsung, maka pelapor kudu membawa surat kuasa bermaterai dari pihak nan diwakili.
Selain itu, substansi kejuaraan tidak sedang alias telah menjadi objek peradilan, dan substansi kejuaraan belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada Wakil Presiden.
Pelapor wajib membawa arsip pendukung pengaduan nan komplit dan relevan untuk diverifikasi petugas. Apabila arsip tidak lengkap, petugas bakal meminta pelapor untuk mengirimkan kelengkapan arsip melalui surel di alamat [email protected] dalam waktu 10 hari.
Pelapor kudu melakukan registrasi secara daring melalui https://lapormaswapres.id, dan datang sesuai tanggal nan dipilih. Ketentuan itu dibuat lantaran sebelumnya penduduk langsung datang tanpa mendaftar lebih dulu, sehingga jumlahnya membludak. Hal ini terlihat pada Kamis pekan lampau ketika puluhan orang berjubel tidak diperkenankan masuk oleh petugas pengamanan letak pengaduan "Lapor Mas Wapres" di komplek Istana Wakil Presiden Petugas membatasi jumlah pelapor hingga 60 quota pelapor setiap harinya nan sudah lenyap sejak pukul 06.00 pagi. Selain lewat jalur tatap muka alias secara langsung, masyarakat nan mau mengusulkan pengaduan dapat menghubungi via WA di nomor 081117042207.
Hal lain nan diatur dalam ketentuan tersebut, termasuk larangan mengambil gambar alias video dan membikin konten media sosial selama proses pelaporan.
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura menyampaikan bahwa program Lapor Mas Wapres bermaksud untuk mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat nan telah melangkah sebelumnya, seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor!.
Layanan Lapor Mas Wapres merupakan program berbareng milik Pemerintah Indonesia dalam upaya menerima masukan masyarakat untuk kepentingan pengambilan keputusan publik nan tepat sasaran, katanya. "Program ini bukanlah sebuah program nan terpisah, berdiri sendiri dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Layanan aspirasi dan pengaduan daring rakyat, nan kemudian disingkat dengan SP4N Lapor nan sudah ada sebelumnya," kata Prita dalam keterangan pers nan disampaikan di Gedung Sekretariat Presiden Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
"Ini bukan program Mas Wapres pribadi, ini adalah program pemerintah, nan artinya diketahui oleh Presiden, persetujuan dan seluruh kementerian/lembaga di bawah pemerintah ini semua bergerak," kata Prita.
Meski jasa "Lapor Mas Wapres" diumumkan ke publik lewat instagram pribadi Gibran @gibran_rakabuming, program tersebut dijalankan oleh pemerintah dan melibatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto, katanya.
Prita mengatakan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program "Lapor Mas Wapres" begitu besar lantaran program ini dibentuk untuk merealisasikan kebijakan "no wrong door policy".
Artinya, jasa ini menjamin agar pelaporan nan diajukan masyarakat pasti didengarkan dan ditindaklanjuti lewat satu jalur nan pasti.
Harus TerkoordinasiAkademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan program nan diperkenalkan oleh Gibran Lapor Mas Wapres, kudu betul-betul terkoordinasi dengan semua pihak.
"Tetapi memang nan bagus alias bisa dilakukan adalah koordinasi dengan presiden alias sekretariat negara, agar jika pun itu kebijakan nan bagus alias dianggap positif, itu merupakan bagian dari suatu kebijakan presiden," kata Ujang kepada ANTARA di Jakarta, Jumat, 15 November 2024.
Ujang menambahkan, koordinasi nan intens dan perincian krusial dilakukan, agar program itu bisa matang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, serta tidak menjadi kesempatan bagi oknum nan tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan.
"Misalkan, jangan sampai dalam tanda petik itu menjadi kebijakan nan tidak terkoordinasi dan mungkin dalam proses pengaduan itu nantinya bisa muncul agen alias calo-calo, ya kita tidak tahu nantinya," katanya.
Pilihan Editor Setelah Bertemu Xi Jinping dan Joe Biden, Ini Tujuan Presiden Prabowo ke Inggris