CNN Indonesia
Jumat, 03 Mei 2024 14:01 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyatakan masyarakat nan mempunyai KTP Jakarta namun tengah mendapat penugasan bekerja di luar Jakarta, dikecualikan dari penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal itu disampaikan mengenai dengan kritik dari eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok mengenai langkah Pemprov DKI bakal menonaktifkan NIK penduduk nan sudah tidak berdomisili di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang ada tugas luar alias dinas tidak dinonaktifkan," kata Kepala Dukcapil DKI Budi Awaludin saat dihubungi, Jumat (3/5).
Ia mengatakan masyarakat nan mendapat penugasan kerja di luar Jakarta kudu melampirkan surat penugasan.
Surat tugas itu kemudian dibawa ke instansi kelurahan domisili.
"Cukup melampirkan tugas dinas alias tugas dari instansi bagi nan bersangkutan. Bisa datang ke kelurahan sesuai domisilinya," ujar Budi.
Sebelumnya, Ahok mengkritik langkah Pemprov DKI Jakarta nan bakal menonaktifkan puluhan ribu NIK penduduk nan sudah tidak berdomisili di Jakarta.
Menurutnya, perihal itu merepotkan masyarakat lantaran penonaktifan NIK bakal berkapak ke hal-hal lain.
"Contoh, Anda ditugaskan kerja di luar kota sampai enam bulan, setahun, masa Anda kudu kehilangan KTP Anda di Jakarta. Betapa repotnya Anda kudu mengurus semua, bank, segala perihal hanya lantaran Anda sempat kerja," kata Ahok dalam video di akun YouTube-nya.
Ahok menganggap kebijakan itu tidak penting. Ia menyinggung langkahnya saat memimpin Jakarta nan tidak mau mengganti nama-nama jalan di Jakarta.
"Jadi jangan merepotkan orang lah. Sama kayak dulu orang tanya saya, kenapa tidak tukar nama jalan? Kalau saya tukar nama jalan repot banget, orang musti tukar cap, surat, itu menambah biaya, menipiskan kantong orang Jakarta," katanya.
(yoa/pmg)
[Gambas:Video CNN]