CNN Indonesia
Jumat, 25 Okt 2024 17:35 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan mulai 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan retribusi bakal dikenakan kepada rumah tinggal dan aktivitas usaha, dengan pembagian tarif nan setara berasas daya listrik nan terpasang di masing-masing tempat.
Ada tiga kategori rumah tinggal nan diatur dalam kebijakan ini ialah kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per unit/bulan, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10.000 per unit/bulan, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp 30.000 per unit/bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelas atas nan mempunyai daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77.000 per unit/bulan. Selain itu, aktivitas upaya juga dikenakan retribusi berasas skala fasilitasnya mini sedang besar dan besaran daya listrik nan digunakan," kata Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10).
Rumah pemilah sampah dan Bank Sampah
Namun, Asep mengatakan retribusi pelayanan kebersihan itu bakal mengecualikan rumah tinggal nan aktif memilah sampah dari sumbernya dan/atau tergabung dalam Bank Sampah.
Ia menegaskan rumah tinggal nan secara konsisten memilah sampah dan/atau aktif menjadi personil Bank Sampah tidak bakal dipungut retribusi.
"Masyarakat nan memilah sampah dari rumah alias menjadi bagian dari Bank Sampah bakal dibebaskan dari tanggungjawab bayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," kata Asep.
Asep mengatakan pembebasan retribusi merupakan insentif untuk mendorong penduduk Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
"Kami mau mendorong penduduk Jakarta untuk berkedudukan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi personil Bank Sampah. Partisipasi ini bakal memberikan faedah besar bagi pengurangan volume sampah nan dihasilkan," ujarnya.
Terapkan polluter pays principle
Ia mengatakan retribusi pelayanan kebersihan merupakan salah satu langkah Pemprov DKI untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien.
Sistem ini didasarkan pada Polluter Pays Principle alias prinsip siapa nan menghasilkan sampah, kudu bayar pengelolaannya.
Ia berambisi kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bakal pentingnya pengelolaan sampah nan baik dan sistematis.
Asep mengatakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bakal terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pemilahan sampah.
"Kebijakan ini bakal membantu meringankan beban operasional pengelolaan sampah di Jakarta sehingga APBD dapat dialokasikan dengan lebih tepat," katanya.
(yoa/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.