Pemuda di Bandung Jual Video Porno Anak Via Telegram Rp15 Ribu

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 30 Jul 2024 11:43 WIB

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat lantaran menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram. Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat lantaran menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram. Unsplash/Pixabay

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat lantaran menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Penangkapan ini bermulai dari patroli siber nan dilakukan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 24 Juli dan menemukan sebuah grup Telegram berjulukan Deflamingo Collection.

"Akun grup telegram dengan nama Deflamingo Collection nan menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan/atau memperjualbelikan video nan berisi muatan cabul dan/atau pornografi, di mana di salah satu video nan diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas temuan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana nan terjadi. Dua hari berselang alias pada 26 Juli, polisi juga langsung meminta keterangan dari MAFA.

Polisi bergerak sigap dan langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, MAFA pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

MAFA dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Untuk kepentingan investigasi lebih lanjut atas dugaan tindak pidana nan terjadi, kemudian interogator melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap Tersangka MAFA di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Ade Safri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ade Safri membeberkan tersangka melakukan aksinya dengan mempromosikan konten video porno tersebut melalui media sosial X.

"Pada akun X tersebut, tersangka mem-posting preview gambar dari video porno nan diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username DEFLAMINGO COLLECTION," tuturnya.

Diungkapkan Ade Safri, total ada 23 koleksi pornografi dewasa dan anak nan ditawarkan tersangka. Tersangka, lanjut dia, juga mematok tarif tertentu untuk para pembeli.

"Adapun paket nan ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket satuan seharga Rp15 ribu," ujarnya.

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional