Surabaya, CNN Indonesia --
Adi (28) namalain AP, laki-laki di Surabaya yang melakukan teror dan pelecehan ke kawan SMP-nya selama 10 tahun, NRSS (27), sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adi mengakui kesalahannya dan menyesal.
Saat digelandang penyidik, Adi mengenakan baju tahanan berwarna biru, tangannya dibelenggu borgol. Tapi wajahnya tertutup kacamata dan masker.
Adi mengatakan dia sama sekali tak bermaksud melecehkan NRSS. Dia pun mengaku menyesal melakukan sejumlah perihal nan akhirnya berujung pada teror dan pelecehan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maaf enggak maksud begitu, maaf. Nyesel. Menyesal aku," kata Adi saat digiring interogator di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (21/5).
Pria asa Kebraon, Surabaya ini mengatakan, perihal itu dia lakukan lantaran mencintai dan menyayangi NRSS. Bahkan, meski sekarang dia berbaju tahanan, perasaanya itu tetap sama.
"Cinta, Mas. Iya sayang. Iya seneng, Mas," ujarnya.
Selama 10 tahun dia mendekati NRSS, apalagi sampai melakukan teror dan pelecehan, Adi mengaku tak tahu sudah berapa kali dia ditolak oleh korban.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, AP sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka.
"Pelaku kami sudah amankan mulai tanggal 17 Mei 2024 pada hari Jumat, dan kita sudah melakukan pemeriksaan dan pada tanggal 18 Mei 2024 ditetapkan sebagai tersangka," kata Charles.
Charles mengatakan, dalam melakukan kejahatannya, Adi disebut mau mendapatkan perhatian agar bisa menjadi kekasih, dan hingga akhirnya dapat menikahi korban.
"Tersangka berupaya mendekati korban sebagai kekasih dari korban tersebut, jadi motifnya selain untuk mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk agar mau menikah dengan pelaku," ucapnya.
Sementara corak kejahatan nan dilakukan Adi adalah membikin 420 lebih akun media sosial nan digunakannya untuk mengirimkan pesan dan teror secara terus menerus kepada korban.
Adi juga beberapa kali mengirimkan foto perangkat vitalnya dan melecehkan korban secara verbal. Polisi juga menyebut tersangka mengedit foto NRSS menjadi vulgar.
Belum lagi teror nan dilakukan tersangka dengan mendatangi langsung rumah korban beberapa kali.
Atas perbuatannya, Adi terancam jeratan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 huruf B juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua dasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan alias denda Rp1 miliar," pungkas Charles.
(frd/DAL)
[Gambas:Video CNN]