Pemukul Pengunjung Starbucks Makassar saat Aksi Bela Palestina Dibekuk

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 12 Jun 2024 20:06 WIB

Peristiwa pemukulan visitor Starbucks terjadi saat ada tindakan bela Palestina pada di Makassar pada Jumat (7/6) pekan lalu. Ilustrasi. Peristiwa pemukulan visitor Starbucks terjadi saat ada tindakan bela Palestina pada di Makassar pada Jumat (7/6) pekan lalu. (Istockphoto/deepblue4you)

Makassar, CNN Indonesia --

Polisi menangkap pelaku pemukulan terhadap pengunjung kedai kopi waralaba Starbucks di Makassar, Sulawesi Selatan, saat berlangsung aksi bela Palestina pada Jumat (7/6) pekan lalu.

"Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Makassar tadi telah mengamankan pelaku, Subhan namalain Subuh nan melakukan pemukulan pada saat di kafe Starbucks," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, Rabu (12/6).

Dugaan tindakan pemukulan tersebut terjadi pada saat unjuk rasa 'bela Palestina' nan digelar FPI dengan melakukan sweeping di sejumlah tempat-tempat makan dan kafe di Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mau memasang pamflet kayak boikot Starbucks tetapi terjadi perdebatan dengan visitor maupun petugas/karyawan dari Starbucks tersebut. Sehingga terjadi keributan seperti nan viral kemarin dan terjadi pemukulan terhadap pengunjung," tutur Devi.

Selain itu, kata Devi, massa juga berupaya menutup kafe tersebut dengan menyuruh tenaga kerja maupun visitor nan berada di dalamnya keluar.

"Mereka memaksa visitor untuk keluar dari tempat tersebut dan juga memaksa tenaga kerja untuk mengizinkan pamflet dipasang dan ada tulisan penyegelan," jelasnya.

Akibat pemukulan tersebut, kata Devi korban mengalami luka di bagian wajah. Kemudian pelaku berupaya kabur usai menganiaya korban.

"Korban luka pada bagian kepala (kening). Pada hari kejadian sorenya langsung berangkat ke luar kota, ialah Sorong Papua. Tapi, pada saat kembali ke Makassar pelaku sukses ditangkap di airport sore tadi," terangnya.

Pelaku saat ini, kata Devi, telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Subhan namalain Subuh kita jerat dengan pasal 351," katanya.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional