Pemulung Rampok Kantor Jakbar Rp220 Juta, Atur Siasat di Warung Kopi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang pemulung berinisial MN ditangkap atas tindakan pencurian di sebuah instansi perusahaan nan berlokasi di Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Ia disebut jadi inisiator aksi pencurian tersebut.

MN dibantu tiga temannya dalam melancarkan tindakan pencurian. MN ditangkap pada 27 Juli 2024 saat sedang menarik gerobak di Jalan Pancoran.

Sedangkan pelaku lain, ialah ST bin DL ditangkap di wilayah Brebes dan TO di wilayah Bojonegoro pada 6 Agustus. Satu pelaku lainnya berinisial AI tetap dikejar polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku MN bin PD berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya," kata Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8).

Adhi mengungkapkan dalam tindakan pencurian itu, para pelaku membawa kabur sejumlah barang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp220 juta.

"Kasus pencurian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian total sebesar Rp220.691.449. Kerugian tersebut meliputi duit tunai sebesar 75 Euro, 345 Dollar AS, 1800 RMB, serta emas dan duit tunai senilai Rp209.082.250, dan sebuah handphone Samsung J7," tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin menjelaskan tindakan pencurian itu terjadi pada 21 Januari 2024 sekitar pukul 01.08 WIB. Para pelaku sengaja memilih waktu itu lantaran instansi dalam keadaan libur dan sepi.

Suparmin menerangkan para pelaku sempat berkumpul di sebuah warung kopi sebelum melancarkan tindakan pencurian. Di sana, para pelaku membagi-bagi tugas, mulai dari membuka jalan hingga memantau sekitar lokasi.

"Para pelaku sukses membobol instansi dengan langkah mencongkel jendela nan menghubungkan ke rumah sebelahnya," ucap dia.

Tak hanya itu, para pelaku juga membobol gypsum penutup jendela untuk masuk ke ruangan manager finansial di lantai tiga. Mereka pun mematikan CCTV.

"Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan perangkat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya," tutur Suparmin.

Setelah dapat laporan pada 22 Januari 2024, polisi langsung menyelidiki pencurian itu. Para pelaku pun mengakui perbuatan mereka. Uang hasil pencurian digunakan untuk bayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Ketiga pelaku sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman balasan maksimal tujuh tahun penjara.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional