Penahanan 3 Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan ketiga tersangka Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut interogator memutuskan untuk menahan ketiga tersangka di Jakarta, tidak lagi di Jawa Timur.

"Jampidsus telah melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka HH, tersangka ED, dan tersangka M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Selasa (5/11).

Harli menjelaskan untuk tersangka Heru Hanindyo bakal dititipkan interogator di Rutan KPK bagian Guntur. Sementara untuk tersangka Erintuah Damanik akan ditahan di Rutan Cipinang dan tersangka Mangapul di Rutan Salemba bagian Kejagung.

Ia mengatakan pemindahan letak penahanan itu dilakukan lantaran dalam beberapa waktu ke depan interogator bakal memeriksa ketiga tersangka secara maraton.

"Dalam rangka efektivitas penyidikan, ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta," jelasnya.

Kejagung telah menetapkan pengadil PN Surabaya Erintuah, Heru, dan Mangapul sebagai tersangka suap terkait vonis bebas pembunuhan Ronald Tannur.

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini interogator menyita peralatan bukti duit tunai dalam beragam pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah peralatan elektronik.

Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibu dari Ronald Tannur ialah Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan duit suap untuk ketiga pengadil melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga pengadil nan mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun duit itu belum sempat diserahkan dan tetap berada di rumah Zarof.

(tfq/wis)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional