Surabaya, CNN Indonesia --
Gregorius Ronald Tannur (32) terpidana pembunuhan dan penganiayaan mempunyai penampilan baru setelah dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Ronald dijebloskan ke Rutan Medaeng, sejak Minggu (27/10) kemarin. Setelah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) selama lima tahun.
Pada foto dipublikasikan Humas Kanwil Kemenkumham Jatim, tampak rambut Ronald telah dicukur botak plontos. Ia mengenakan kaus oblong berwarna abu-abu sembari mengurus berkas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Rutan (Karutan) Surabaya, Tomi Elyus, mengatakan, pihaknya sudah menerima Ronald berasas putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Tomi menyebut, pihaknya tidak bakal memberikan perlakukan unik terhadap anak mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur itu..
"Insya Allah tidak ada [perlakuan khusus]. Kami sangat siap berkomitmen jika perlakuannya sama saja," kata Tomi kepada wartawan, Senin (28/10).
Tomi mengungkapkan, sejauh ini Ronald juga bersikap kooperatif dengan mau dicukur botak plontos, sebagai bagian dalam tahapan pembinaan.
"Seperti dilihat dia kooperatif mau ikut aktivitas pembinaan. Makanya kita kasih pilihan apakah mau dicukur pendek alias botak, rupanya di siap mau dicukur botak. Artinya siap ikut proses ke depan entah pembinaan alias pemeriksaan lanjutan," ungkapnya.
Kejati Jatim dan Kejari Surabaya menangkap Ronald Tannur di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency E 3, Surabaya, Minggu (27/10). Saat ini anak eks Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu sudah dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Penangkapan itu dilakukan menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nan membatalkan bobus bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).
Ronald Tannur berkepala plontos usai ditangkap aparat. Arsip Kanwil Kemenkumham Jatim
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan pengadil personil Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dia diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan nan menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan pengganti kedua penuntut umum.
"Terbukti dakwaan pengganti kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - peralatan bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi.
Di sisi lain, tiga pengadil PN Surabaya pengadil kasus Ronald, ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga membekuk pengacara Ronald berjulukan Lisa Rahmat di Jakarta.
Ketiga pengadil itu diduga telah menerima suap alias gratifikasi sebesar Rp20 miliar dari Lisa, untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan.
Selain itu, Kejagung juga menangkap eks pejabat MA Zarof Ricar. Dia diduga menjadi penghubung Lisa dengan pengadil di tingkat kasasi.
Menurut rencana, Lisa bakal memberikan suap Rp5 miliar untuk pengadil kasasi di MA melalui Zarof. Lisa menjanjikan duit Rp1 miliar untuk Zarof.
Di rumah Zarof, interogator juga menemukan peralatan bukti Rp920 miliar dan emas 51 kilogram nan diduga berasal dari pengurusan beragam perkara di MA.
(frd/gil)
[Gambas:Video CNN]