ARTICLE AD BOX
TEMPO.CO, Jakarta - PT KAI juga membenarkan adanya penangkapan satu orang penumpang Kereta Api (KA) Gajayana oleh Detasemen Khusus alias Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Stasiun Solo Balapan, Jawa Tengah, pada Rabu, 31 Juli 2024. Penangkapan berjalan pada sekitar pukul 19.30 WIB.
Hal itu disampaikan Public Relations PT KAI, Anne Purba saat dimintai konfirmasi mengenai penangkapan terduga teroris di Stasiun Solo Balapan itu.
"KAI saat ini terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak mengenai untuk menjamin keselamatan penumpang KAI," ujar Anne kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 1 Agustus 2024.
Anne memastikan KAI selalu mendukung dan bekerja sama dengan Polri dalam pemberantasan tindakan terorisme. KAI terus berupaya meningkatkan sistem keamanan di antaranya melalui penyediaan akomodasi CCTV baik di stasiun maupun di kereta.
"Selain itu, petugas keamanan KAI juga bakal selalu proaktif menjaga keamanan," kata dia.
Ia menambahkan KAI tidak menoleransi tindakan nan bertentangan dengan hukum. Manajemen KAI bakal terus bertindak kooperatif dengan pihak nan berkuasa andaikan terdapat dugaan tindak pidana di lingkungan kereta api.
Iklan
KAI juga mengingatkan agar penumpang tidak membawa peralatan bawaan nan dilarang seperti binatang, narkotika psikotropika dan unsur adiktif lainnya, senjata api/tajam, barang nan mudah terbakar/meledak, barang nan berbau busuk/amis alias barang nan lantaran sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Termasuk juga peralatan nan dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan peralatan lainnya nan menurut pertimbangan petugas boarding tidak layak diangkut sebagai bagasi lantaran keadaan dan besarnya tidak layak diangkut sebagai bagasi.
"KAI bakal terus berkomitmen meningkatkan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dengan pengamanan nan berlapis seperti patroli oleh petugas keamanan nan dilakukan rutin dan pemasangan kamera CCTV di beragam titik," tutur dia.
Ia mengatakan andaikan terdapat hal-hal nan mencurigakan di wilayah kerja KAI, masyarakat dan penumpang dapat menginformasikan kepada petugas KAI ataupun Call Center 121.
Pilihan Editor: Libur Panjang, Daop 6 Yogyakarta Angkut 51 Ribu Penumpang Selama 2 Hari