TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan institusinya menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta nan menolak gugatan banding nan dilayangkan Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK. Gugatan ini bermulai dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nan meminta OJK membatalkan izin upaya PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Friderica menyatakan putusan OJK nan mencabut izin upaya PT Asuransi Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan nan berlaku. “Putusan OJK untuk mencabut izin upaya Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan nan bertindak dan bermaksud untuk melindungi konsumen,” kata Friderica saat dihubungi pada Jumat, 21 Juni hari ini.
Friderica nan juga merangkap sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ini menyebut sebelum mencabut izin upaya itu, OJK telah memberikan kesempatan berulang kepada pemegang saham PT Asuransi Kresna Life untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan alias RPK. Namun, dia menyebut kesempatan itu tak diindahkan.
“Sudah memberikan kesempatan acapkali agar Pemegang Saham menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), namun tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan. OJK bakal menempuh upaya norma nan diperlukan sesuai ketentuan nan berlaku,” kata dia.
Majelis pengadil Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak gugatan banding nan dilayangkan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan alias OJK Republik Indonesia (RI) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK. Gugatan ini bermulai dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN Jakarta nan meminta OJK membatalkan pencabutan izin upaya PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Iklan
Putusan pengadilan dibaca pengadil ketua Budhi Hasrul serta pengadil personil Brwenceslaus dan H. Ariyanto pada 14 Juni lampau membatalkan pencabutan izin upaya Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023. “Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT tanggal 22 Februari 2024 nan dimohon banding,” demikian tertulis dalam amar putusan sidang seperti tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung nan dikutip Tempo pada Jumat, 21 Juni 2024.
Pilihan editor: OJK Kalah Banding soal Pencabutan Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna Life
ADIL AL HASAN | SAVERO